Didesak Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR: Harus Kita Bahas secara Hati-Hati
Surpres terkait RUU Perampasan Aset itu baru akan diproses dan dibahas setelah masa reses anggota DPR selesai.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
“Benar sudah di TTD hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Surpres tersebut, kata Bey, sudah diterima DPR pada hari yang sama. Dengan diterimanya surpres, DPR akan membahas RUU tersebut setelah selesainya masa reses.
“Sudah diterima DPR pada Jumat. Diterima sekretariat DPR Jumat,” katanya.
Baca Juga
Gerindra Sebut Demo di Pati Ada yang Menunggangi, DPC: Pendemo Terindikasi Kader Partai |
![]() |
---|
Pimpinan DPR: Kita Tidak Ingin Program MBG Rusak Hanya Karena Pengawasannya Lemah |
![]() |
---|
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Jadi UU |
![]() |
---|
Profil dan Harta Cucun Ahmad, Wakil Ketua DPR Marahi Kepala SPPG di KBB Imbas Keracunan MBG |
![]() |
---|
Revisi UU BUMN Kemungkinan Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.