Jumat, 3 Oktober 2025

Didesak Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR: Harus Kita Bahas secara Hati-Hati

Surpres terkait RUU Perampasan Aset itu baru akan diproses dan dibahas setelah masa reses anggota DPR selesai.

Istimewa
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra. 

“Benar sudah di TTD hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Surpres tersebut, kata Bey, sudah diterima DPR pada hari yang sama. Dengan diterimanya surpres, DPR akan membahas RUU tersebut setelah selesainya masa reses.

“Sudah diterima DPR pada Jumat. Diterima sekretariat DPR Jumat,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved