Jumat, 3 Oktober 2025

Putusan PTUN Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia Sah Secara Hukum, Jadi Kado Ulang Tahun Ke-19

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan organisasi Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) sah secara hukum

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Penasihat Hukum PMTI, Pither Singkali dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (5/5/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan organisasi Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) sah secara hukum dan memenuhi prosedur perundang-undangan.

Hal itu tercermin dari putusan PTUN Jakarta dengan perkara Nomor 384/G./2022/PTUN.JKT, yang dibacakan di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

PTUN Jakarta dalam putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Satu di antara beberapa Penasihat Hukum PMTI, Pither Singkali mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan PTUN Jakarta.

Putusan itu sekaligus menjadi kado ulang tahun ke-19 organisasi PMTI, yang akan dirayakan, di Tangerang, Banten, pada Sabtu (6/5/2023).

"Kami menyambut baik putusan ini, bahwa hakim secara objektif memberi putusan. Dan menjadi kado ulang tahun PMTI," kata Pither, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Pither mengatakan, PMTI mencakup masyarakat etnis Toraja, baik yang berada di Indonesia dan juga para perantau di luar negeri.

Lanjutnya, organisasi ini diharapkan dapat memberi angin segar untuk perbaikan di Toraja dan sumbangsih pemikiran untuk bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, kata Pither, dengan dilegalkannya PMTI oleh PTUN Jakarta sebagai organisasi berbadan hukum.

Baca juga: Respons KPK Sikapi Laporan Brigjen Endar Priantoro ke Polda Metro Jaya: Harusnya PTUN

"Sudah memungkinkan untuk (PMTI) melakukan sejumlah soal terkait hal internal, dan juga soal kemasyarakatan, dan kerja sama dengan pemerintah," ucapnya.

Sebagai informasi, perkara ini dimulai saat 11 orang anggota PMTI menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai tergugat I dan organisasi PMTI selaku tergugat II, terkait dengan diterbitkannya SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0003913.AH.01.07 Tahun 2022 tentang Badan Hukum PMTI.

Adapun hal itu merupakan lanjutan proses permohonan Pengurus Pusat PMTI Tahun 2012 yang belum mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham, karena belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara itu, para penggugat mempersoalkan SK Menteri Hukum dan HAM tersebut dengan dalih bahwa Pengurus Pusat PMTI bertindak di luar prosedur organisasi.

Mereka mengajukan beberapa gugatan yang salah satunya, yakni pasal mengenai keanggotaan dalam Anggaran.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved