Putusan PTUN Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia Sah Secara Hukum, Jadi Kado Ulang Tahun Ke-19
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan organisasi Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) sah secara hukum
Dalam persidangan, para penggugat menghadirkan saksi yang merupakan Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Toraja Nusantara atau IKATNUS yang dibentuk setelah adanya sengketa keanggotaan ini, David Allorerung.
Baca juga: Kapolri: Brigjen Endar Priantoro Bakal Perjuangkan Haknya Lewat Dewas KPK dan PTUN
Sementara, Pengurus Pusat PMTI sebagai tergugat II intervensi menghadirkan 3 orang saksi, yakni Dewan Penasihat PMTI Samuel Parantean, Ketua Umum Pemuda Toraja Indonesia Ayub Manuel Pongrekun, dan Ketua Ikatan Keluarga Toraja Papua Barat Kornelius Mangalik.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI)
PMTI
Pither Singkali
Djohermansyah Djohan: Dugaan Pelanggaran Demokrasi dalam Mutasi Jabatan Bisa Berujung Diskualifikasi |
![]() |
---|
Mahfud MD Pesimis PTUN Bakal Kabulkan Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Sebagai Cawapres oleh KPU |
![]() |
---|
VIDEO Kronologi Lima Kader PDIP Dijebak Gugat SK Megawati dengan Iming-iming Rp300 Ribu |
![]() |
---|
Deddy: Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan Upaya Serang PDIP, Singgung Posisi Gibran di Pilpres |
![]() |
---|
VIDEO Kala SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN dan Respons PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.