Minggu, 5 Oktober 2025

Mario Dandy Dilaporkan ke Polisi Terkait Statutory Rape pada AG

Perbuatan Mario Dandy dapat dikategorikan sebagai statutory rape atau kegiatan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, ist
Penampakan AG (15) saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (21/3/2023) (kiri), AG dan Mario Dandy (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap AGH (15).

Pelaporan itu dilakukan oleh pihak AGH sebanyak dua kali.

Pertama, tim penasihat hukum berupaya melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (2/5/2023).

Pada saat itu pelaporan ditolak dengan alasan harus dilakukan oleh orang tua atau wali AGH.

"Ditolak karena alasan Laporan Polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/ wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum, kata Bhirawa, penasihat AGH dalam konferensi pers pada Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Kejati DKI Tagih Berkas Perkara Mario Dandy Cs, Ini Respon Polda Metro Jaya

Dari penolakan itu, tim penasihat hukum pun kembali melaporkan bersama wali AGH pada Rabu (3/5/2023).

Sayangnya, meeka kembali mendapat penolakan pada saat itu.

"Dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu, dan karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas," ujar Bhirawa.

Menurut tim penasihat hukum AGH, perbuatan Mario Dandy dapat dikategorikan sebagai statutory rape atau kegiatan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak.

"Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak, kami ingin menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," katanya.

Penasihat hukum AGH juga menilai bahwa perbuatan cabul itu pun kemudian dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kala itu, Hakim Tunggal menyimpulkan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan D (17) terhadap AGH (15).

Alasan hakim, AGH tak memiliki trauma, sebab malah melakukan hubungan intim dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali.

"Terbukti dari pengakuan Anak di persidangan, setelah bersetubuh dengan korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satrio sebanyak lima kali," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan AGH terkait kasus penganiayaan terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/5/2023).
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved