Senin, 29 September 2025

Diduga Sembunyi, Polri Koordinasi dengan KPK dan Imigrasi Cekal Dito Mahendra ke Luar Negeri

Bareskrim Polri masih mencari keberadaan Dito Mahendra setelah ditetapkan sebagai buronan.

Kompas.com/Syakirun Ni'am
Wiraswasta Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mencari keberadaan Dito Mahendra setelah ditetapkan sebagai buronan dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses pencarian itu dilakukanrf dengan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan pihak Imigrasi.

"Kemudian itu koordinasi baik itu dengan kpk baik dengan imigrasi untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Djuhandhani mengatakan saat ini Polri juga melakukan pencekalan terhadap Dito Mahendra ke luar negeri.

"Di samping itu kita juga melakukan upaya penyekalan untuk agar yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri pun kita ketahui bahwa dari pihak KPK pun sudah melakukan pencekalan kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Baca juga: Dito Mahendra jadi Buronan Kasus Senpi Ilegal, Polisi: Ditunggu di Bareskrim!

Sejauh ini, Djuhandhani mengatakan belum ada tanda-tanda Dito melarikan diri ke luar negeri.

Dimungkinkan, Dito Mahendra saat ini masih bersembunyi di suatu tempat yang masih dicari keberadaannya.

"(Dito) sembunyi," singkatnya.

Dito Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabareskrim Perintahkan Tangkap

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani. Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan