Polri Terbitkan DPO ke Dito Mahendra Setelah 2 Kali Mangkir Pemerikaan sebagai Tersangka
Djuhandhani menyebut pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap Dito yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dito Mahendra kembali mangkir dalam pemanggilan penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus senjata api (senpi) ilegal.
Sedianya pemanggilan kedua terhadap Dito dilakukan pada Selasa (1/5/2023).
Namun Dito kembali tidak datang dalam pemanggilan tersebut.
"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya etikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi-saksi maupun pemanggilan tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Oleh karena itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya saat ini sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Dito.
Baca juga: Hari Ini Polisi Kembali Panggil Dito Mahendra Soal Kasus Senpi Ilegal, Jika Mangkir Lagi Masuk DPO
Nantinya, Djuhandhani menyebut pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap Dito yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersanhkutan dan melakukan upaya upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain," ucapnya.
"Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," sambungnya.
Dito Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Jika kembali mangkir, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabareskrim Perintahkan Tangkap
Sebelum Gelar Perkara, Bareskrim Polri Panggil Lisa Mariana dan Ridwan Kamil untuk Mediasi |
![]() |
---|
Talkshow Kacamata Hukum 15 September 2025: Buronan Dapat SKCK Jadi Anggota Dewan |
![]() |
---|
Detik-detik Terungkapnya Pelaku Penyiksaan Anak yang Ditemukan Penuh Luka di Jaksel |
![]() |
---|
Lisa Mariana Ngaku Terima Dana dari Ridwan Kamil, tapi Tak Tahu soal Aliran Korupsi Bank BJB |
![]() |
---|
Fakta SKCK yang Loloskan Litao jadi Anggota DPRD Wakatobi, Berstatus DPO Sejak 2014 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.