Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Periksa Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Ketok Palu RAPBD

KPK jadwalkan pemeriksaan terhadap Hasim Ayub alias Hasyim Ayub, Anggota DPRD Prov Jambi periode 2019-2024 dan 2 saksi lain soal kasus suap RAPBD.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). KPK jadwalkan pemeriksaan terhadap Hasim Ayub alias Hasyim Ayub, Anggota DPRD Prov Jambi periode 2019-2024 dan 2 saksi lain soal kasus suap RAPBD. 

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka Syopian dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved