Kejaksaan Agung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo
Penyidikan kasus dugaan rasuah pengadaan tower BTS pada BAKTI Kominfo terus bergulir di Kejaksaan Agung.
Dalam BAP yang tersebar, Anang memberikan keterangan bahwa dirinya bertemu Johnny G Plate sekira Januari hingga Februari 2021 di Ruang Menteri Kantor Kominfo.
Dalam pertemuan tersebut, ada pembicaraan mengenai "dana operasional" sebesar Rp 500 juta yang mesti diserahkan setiap bulan.
"Apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?" tanya Johnny kala itu.
"Soal apa?" jawab Anang, bertanya balik.
"Soal dan operasional tim pendukung Menteri sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu," kata Johnny.
Upaya pendalaman atas keterangan Anang Latif ini dilakukan Kejaksaan Agung dengan menggali keterangan Menkominfo Johnny G Plate sebanyak dua kali, yaitu pada Selasa (14/2/2023) dan rabu (15/3/2023).
Pada pemeriksaan kedua, Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan oleh tim penyidik selam enam jam.
"Saya telah memberikan keterangan-keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan penegak hukum Kejaksaan Agung RI dari pagi hingga siang sore hari ini," kata Johnny, Rabu (15/3/2023).
Sementara terhadap Happy Endah Palupy yang namanya juga disebut Anang dalam BAP, tim penyidik telah menggeledah rumahnya dan menggali keterangan pada Selasa (24/1/2023).
"Iya, di kediaman Kabag TU Kominfo," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Selasa (24/1/2023) malam.
Menurut Kuntadi, penggeledahan tak hanya dilakukan di rumah Happy pada hari yang sama.
Dia mengungkapkan ada beberapa lokasi penggeledahan terkait kasus ini. Namun, dirinya tak menyebutkan secara rinci lokasi-lokasi penggeledahan yang lain.
"Kita melakukan di beberapa tempatlah. Salah satunya itu (rumah Kabag TU Kominfo).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Jampidsus berhasil mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara Pengadaan tower BTS.
"Dokumen saja (yang disita)," kata Kuntadi.
Menteri Kominfo Johnny G Plate
Korupsi BTS Kominfo
kasus BTS
korupsi proyek infrastruktur BTS
fasilitas BAKTI Kominfo
Demi Ambil Rp 40 Miliar Hasil Korupsi, Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa 2 Kamar di Hotel Grand Hyatt |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Tower BTS Kominfo, Hakim Ceramahi Anggota BPK Achsanul Qosasi untuk Rajin Ibadah |
![]() |
---|
Hari Ini Kejaksaan Agung Dakwa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo |
![]() |
---|
Terjerat Korupsi Tower BTS Kominfo, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Disidang Perdana Kamis Besok |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Siap Hadapi Praperadilan Dugaan Penghentian Penyidikan Aliran Korupsi BTS ke Menpora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.