Kejaksaan Agung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo
Penyidikan kasus dugaan rasuah pengadaan tower BTS pada BAKTI Kominfo terus bergulir di Kejaksaan Agung.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan rasuah pengadaan tower BTS pada BAKTI Kominfo terus bergulir di Kejaksaan Agung.
Hingga kini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Terkait itu peluang penambahan tersangka baru masih terbuka.
Termasuk dari kalangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Tidak menutup kemungkinan kalau ada buktinya, Kemenkominfo kita sikat. Enggak ada halangan," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Minggu (16/4/2023).
Dari pihak Kominfo sendiri, tim penyidik telah memeriksa beberapa pejabat.
Tak terkecuali pejabat tertingginya, Menkominfo Johnny G Plate.
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Pencucian Uang Rasuah BTS Kominfo
Dalam proyek pengadaan tower BTS ini, Johnny G Plate memang memiliki posisi sebagai pejabat pengguna anggaran (PA).
Namun tim penyidik belum bisa memastikan apakah Johnny G Plate terlibat dalam peristiwa korupsi pengadaan tower BTS ini.
"Kita belum bisa jawab. Masih banyak yang harus dikonfirmasi."
Sejumlah hal pun masih didalami oleh tim penyidik untuk memastikan keterlibatan Johnny G Plate.
Termasuk di antara yang didalami, yaitu dana operasional yang diduga disetor kepada Menkominfo Johnny G Plate terkait pengadaan tower BTS di berbagai penjuru Indonesia.
"Semua yang menurut kita ada faktanya akan kita dalami satu per satu," jawabnya usai ditanya soal dana operasional pendukung menteri untuk anak-anak kantor Kominfo.
Sebagai informasi, dugaan setoran kepada Menkominfo Johnny G Plate ini termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang telah menjadi tersangka.
Menteri Kominfo Johnny G Plate
Korupsi BTS Kominfo
kasus BTS
korupsi proyek infrastruktur BTS
fasilitas BAKTI Kominfo
Demi Ambil Rp 40 Miliar Hasil Korupsi, Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa 2 Kamar di Hotel Grand Hyatt |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Tower BTS Kominfo, Hakim Ceramahi Anggota BPK Achsanul Qosasi untuk Rajin Ibadah |
![]() |
---|
Hari Ini Kejaksaan Agung Dakwa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo |
![]() |
---|
Terjerat Korupsi Tower BTS Kominfo, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Disidang Perdana Kamis Besok |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Siap Hadapi Praperadilan Dugaan Penghentian Penyidikan Aliran Korupsi BTS ke Menpora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.