Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Pencucian Uang Rasuah BTS Kominfo
Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan sebagai tersangka TPPU terkait korupsi pengadaan tower BTS.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus rasuah proyek BTS Kominfo.
Hingga kini, total ada tiga tersangka yang telah ditetapkan olek Kejaksaan Agung.
Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan sebagai tersangka TPPU terkait korupsi pengadaan tower BTS.
"Yang jelas TPPU kemarin Irwan kita tetapkan tersangka. Minggu lalu ya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Minggu (16/4/2023).
Hingga kini, tiga orang telah ditetapkan tersangka TPPU kasus rasuah BTS ini
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
"Ya kan Galumbang sudah, Anang sudah," ujarnya.
Sementara terkait perkara pokok, yaitu dugaan korupsi pada pengadaan tower BTS, Kejaksaan masih membuka peluang adanya tersangka baru.
Baca juga: Periksa Office Boy, Kejaksaan Dalami Pertemuan Terkait Proyek BTS di Kantor Kominfo
Peluang itu terbuka dengan masih dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara ini.
"Ditunggu ajalah. Kita kan masih periksa yang lain," kata Kuntadi.
Daftar tersangka
Dalam perkara pokok dugaan rasuah pengadaan tower BTS, tim penyidik telah menetapan lima tersangka. Mereka ialah:
- Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak
- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelimanya dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konstruksi kasus
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.