Jokowi Teken Perpres Baru, ASN Bisa Work From Anywhere, Simak Aturannya
Presiden Jokowi resmi menerbitkan Perpres No 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.
Dalam Pasal 4 Ayat (3) Perpres 21/2023, disebutkan jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Sedangkan pada Pasal 4 ayat (4) Perpres 21/2023 disebutkan jam kerja instansi pemerintah pada Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Kemudian, tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri.
Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Pondra Puger T)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.