Minggu, 5 Oktober 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Daftar Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPK Firli Bahuri & Tudingan Ingin Jadikan Anies Tersangka

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara menduga lebih ke motif politik Ketua KPK Firli Bahuri naikan kasus Formula E.

TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/YouTube MetroTV
Ketua KPK, Firli Bahuri, dan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Firli dituding mencopot Endar Priantoro karena jenderal polisi bintang 1 itu tak mau menaikkan status kasus Formula E. 

Namun demikian, KPK memastikan, kedatangan Firli di kediaman Lukas Enembe di Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua, tak melanggar kode etik.

Sebabnya, saat itu Firli datang dalam rangka pemeriksaan terhadap Lukas. Oleh KPK, langkah Firli itu disebut masih dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi lembaga antirasuah.

KPK menyatakan, keikutsertaan Firli dalam pemeriksaan perkara dugaan suap dan gratifikasi serta pemeriksaan medis terhadap Lukas tersebut dilakukan secara terbuka.

“Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/11/2022).

6. Pencopotan Brigjen Endar hingga pembocoran dokumen

Baru-baru ini, serentetan laporan dugaan pelanggaran kode etik menyangkut Firli juga diadukan sejumlah pihak ke Dewas KPK.

Pada Senin (3/4/2023), Firli dilaporkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) karena diduga melanggar kode etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Sehari berikutnya, dia dilaporkan langsung oleh Brigjen Endar Priantoro atas perkara yang sama. Endar juga sekaligus melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa.

"Tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK, dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar saat ditemukan awak media di gedung ACLC KPK, Selasa (4/4/2023).

Selang dua hari atau Kamis (6/4/2023) Firli kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Ketua Umum PB KAMI, Sultoni.

Kali ini, Firli diduga terlibat pembocoran dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dokumen tersebut bersifat rahasia dan disebut membuat kerja-kerja senyap KPK mengusut korupsi di ESDM menjadi sia-sia.

Tak hanya itu, Firli juga dilaporkan ke Dewas karena diduga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaikkan penanganan kasus Formula E ke tahap penyidikan. Laporan ini diajukan oleh kelompok Aktivis 98 Nusantara.

Juru Bicara Aktivis Nusantara, Bayu mengatakan, bersama pimpinan KPK lainnya dan melibatkan BPK, Firli diduga melakukan kolusi memaksakan Formula E naik ke tahap penyidikan.

“Dia melakukan upaya dengan BPK untuk menaikkan level penyelidikan jadi penyidikan,” kata Bayu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Terbaru, Senin (10/4/2023), Firli dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik hingga pidana oleh sejumlah mantan pimpinan KPK seperti Saut Situmorang dan Abraham Samad, hingga mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Mereka juga berunjuk rasa di depan gedung KPK meminta agar Firli dicopot dari pucuk pimpinan tertinggi lembaga antirasuah.

"Kami melapor ke Dewas nanti bisa dijelaskan tapi intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik maupun etik dan pidana yang dilakukan oleh hal ini sebagai ketua KPK," kata Saut saat ditemui awak media di gedung ACLC atau KPK lama, Senin (10/4/2023). (Tribunnews.com/Rahmat/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved