Minggu, 5 Oktober 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Daftar Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPK Firli Bahuri & Tudingan Ingin Jadikan Anies Tersangka

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara menduga lebih ke motif politik Ketua KPK Firli Bahuri naikan kasus Formula E.

TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/YouTube MetroTV
Ketua KPK, Firli Bahuri, dan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Firli dituding mencopot Endar Priantoro karena jenderal polisi bintang 1 itu tak mau menaikkan status kasus Formula E. 

3. Bertemu TGB

Firli juga dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB), 12-13 Mei 2018 lalu.

Secara etik, Firli mestinya tidak bertemu TGB lantaran KPK ketika itu sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan pemerintah Provinsi NTB.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan, pertemuan Firli dengan TGB tidak berhubungan dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK.

“F juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara ataupun pihak yang memiliki risiko independensi dan tidak melaporkan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK," ujar Saut.

Firli dan TGB bertemu saat keduanya hadir dalam acara Hari Lahir (Harlah) ke-84 GP Ansor dan launching penanaman 100.000 hektare jagung di Bonder, Lombok Tengah, NTB. Keduanya tampak akrab berbincang dalam acara itu.

Sehari setelahnya, Firli kembali didapati berbincang akrab dengan TGB dalam acara farewell dan welcome game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bakti.

4. Sewa helikopter

September 2020 lalu, Firli dinyatakan melanggar kode etik karena bergaya hidup mewah.

Pangkalnya, Juni 2020, Firli yang ketika itu sudah menjabat sebagai Ketua KPK menyewa helikopter milik perusahaan swasta untuk perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Tindakan Firli itu pun dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Meski terbukti bersalah karena melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah, Firli hanya disanksi teguran tertulis.

“Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (24/9/2020).

5. Bertemu Lukas Enembe

November 2022 lalu, Firli menuai kritik lantaran bertemu dengan Gubernur Lukas Enembe yang tengah berperkara di KPK. Kritik datang salah satunya dari ICW.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved