Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pendapat Majelis Hakim PT DKI Jakarta soal Memori Banding Kubu Ferdy Sambo

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso menegaskan bahwa istilah ultra petita tidak dikenal dalam hukum pidana.

AFP/Aditya Aji
Foto dok./ Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menanggapi memori banding dari tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Majelis hakim PT DKI Jakarta membantah memori banding kubu Ferdy Sambo itu yang menyebut kalau mantan Kadiv Propam Polri tersebut divonis melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau ultra petita.

Adapun ultra petita merupakan penjatuhan vonis yang diberikan majelis hakim melebihi tuntutan jaksa.

Baca juga: Ferdy Sambo Singgung Vonis Ringan Eliezer, Ini Alasan Hakim Banding Tidak Mengulasnya

Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso menegaskan bahwa istilah ultra petita tidak dikenal dalam hukum pidana.

"Tentang hal ini majelis hakim tinggi berpendapat bahwa ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara pidana maupun di hukum pidana," kata Hakim Singgih dalam sidang saat membacakan putusan banding Ferdy Sambo di ruang sidang PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Lebih lanjut kata Hakim Singgih, ultra petita itu hanya dikenal dalam hukum perdata yang diatur melalui hukum acara perdata.

Bahkan kata dia, vonis majelis hakim yang melebihi tuntutan jaksa seperti kasus ini juga beberapa kali pernah terjadi yang kemudian menjadi yurisprudensi.

"Sistem hukum Indonesia tidak terpaku pada civil law atau Undang-Undang jadi sumber hukum tetapi juga bermuara pada common law yang dasarkan pada yurisprudensi," ucapnya.

Atas hal itu, PT DKI Jakarta menyimpulkan bahwa putusan pidana mati yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan sah-sah saja.

"Dengan demikian secara mutatis mutandis ultrapetita dibenarkan dalam lapangan hukum pidana," tukas dia.

Ferdy Sambo Tetap Dipidana Mati

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved