Dorong Kasus TPPU Emas Rp 189 Triliun Diusut, Benny K Harman: Ini Dahsyat!
Benny menduga dugaan TPPU emas ilegal tersebut merupakan modus untuk memproteksi para pelaku-pelakunya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman mendorong agar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp 189 triliun ditindaklanjuti.
"Kalau bisa kita tindaklanjuti soal emas Rp 189 triliun ini, ini dahsyat," kata Benny dalam rapat bersama Komite TPPU di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Benny menduga dugaan TPPU emas ilegal tersebut merupakan modus untuk memproteksi para pelaku-pelakunya.
"Dugaan saya ini bukan soal tindak pidana kepabeanan, itu tindak pidana kepabeanan mungkin diangkat sebagai modus untuk memproteksi pelaku-pelakunya," ujarnya.
Dia berharap Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU untuk bisa mengambil langkah terhadap kasus tersebut.
"Jadi saya ingin sekali Pak Menko ambil kasus ini sebagai case buliding tadi dan jangan dibawa ke tindak pidana kepabeanan," ujar Benny.
Sebelumnya, Mahfud menegaskan Komite TPPU akan mengejar lagi kasus dugaan TPPU di Bea Cukai terkait impor emas dengan nilai transaksi agregat sekira Rp189 triliun.
Mahfud mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat senilai sekira Rp 189 triliun yang disampaikannya di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dan dijelaskan Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023 tersebut telah dilakukan langkah hukum terhadap Tindak Pidana Asal dan TPPU-nya.
Langkah hukum tersebut, kata Mahfud, telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin rapat Komite TPPU di kantor PPATK Jakarta pada Senin (10/4/2023).
"Namun Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum (case building)
oleh Kementerian Keuangan," kata Mahfud.
Cerita Generasi Milenial Pilih Tabungan Emas Pegadaian, Jadi Investasi hingga Modal Bangun Rumah |
![]() |
---|
Rakernas Dekranas 2025: Dorong Kriya Nasional Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini, 24 September 2025: Naik di Level Rp2.174.000 per Gram |
![]() |
---|
Merdeka Gold Resources Fokus Tuntaskan Proyek Emas Pani di Pohuwato Gorontalo Usai IPO |
![]() |
---|
Melantai di Bursa Efek Indonesia, Merdeka Gold Resources Kantongi Dana Segar Rp4,66 Triliun dari IPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.