Kamis, 2 Oktober 2025

Pendaftaran Tamtama Polri Gelombang II TA 2023 Dibuka Membutuhkan 1.601 Anggota, Inilah Syaratnya

Inilah syarat, tata cara pendaftaran, hingga jadwal pendidikan pendaftaran Tamtama Polri Gelombang II TA 2023

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
Istimewa
Ilustrasi Polisi - Inilah syarat, tata cara pendaftaran, hingga jadwal pendidikan pendaftaran Tamtama Polri Gelombang II TA 2023. 

- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Syarat Khusus

- Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI;

- Berijazah serendah-rendahnya:

1) untuk Tamtama Brimob:

a. SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B, atau C) dengan kriteria lulus;

b. lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus.

2) untuk Tamtama Polair:

a. SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (diutamakan SMK Teknik Perkapalan dan Kemaritiman) dengan kriteria lulus (bukan lulusan Paket A, B, atau C);

b. Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus.

- Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2023) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);

- Usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan;

-  Tinggi badan minimal 165 cm, sedangkan khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) minimal 163 cm;

-  Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

-  Bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved