Cegah Ideologi Terorisme, Kepala BNPT Tempatkan Penegakan Hukum Sebagai Opsi Terakhir
Kepala BNPT akan mengedepankan pencegahan ideologi terorisme dengan mengedepankan upaya pada bidang edukasi pendidikan dan kesejahteraan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada Senin (3/4/2023).
Rycko mengatakan dirinya akan mengedepankan pencegahan ideologi terorisme dengan mengedepankan upaya pada bidang edukasi pendidikan dan kesejahteraan.
Sedangkan penegakan hukum akan ditempatkan sebagai ultimum remedium, atau pilihan paling terakhir.
"Kita akan melakukan kerja sama baik dalam dan luar negeri terutama mengedepankan upaya pencegahan menggunakan sentuhan daripada hati, pencegahan yang lebih mengedepankan upaya bidang edukasi pendidikan dan kesejahteraan," kata Rycko dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Senin (3/4/2023).
"Namun demikian penindakan hukum akan ditempatkan sebagai ultimum remidium, pilihan terakhir dalam melakukan upaya penanggulangan ideologi terorisme," lanjutnya.
Pendekatan lunak tersebut, lanjutnya, juga akan digunakan mengoptimalkan upaya deradikalisasi. BNPT nantinya juga akan bekerja sama dengan mitra dalam dan luar negeri perihal upaya pencegahan terorisme tersebut.
"Kita akan melakukan kerja sama baik di dalam negeri maupun di luar negeri terutamanya dengan mengedepankan upaya-upaya pencegahan," ungkap dia.
Sebagai informasi, Rycko Amelza sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.
Baca juga: Pesan Jokowi Kepada Komjen Rycko Amelza Selaku Kepala BNPT Baru
Lulusan terbaik Akpol 1988 ini mendapat kenaikan pangkat luar biasa setelah turut serta melumpuhkan gembong teroris Dr. Azhari di Batu, Jawa Timur pada tahun 2005 silam.
Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel
Presiden Joko Widodo
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
terorisme
penegakan hukum
CICSR Soroti Keterlibatan Anak-anak dan Penggunaan Bom Molotov: Sudah Mengarah Terorisme |
![]() |
---|
Eks Aktivis 98 Imbau Anggota DPR Tak Hanya Minta Maaf Tapi Beri Teladan, Singgung Kontroversi Jokowi |
![]() |
---|
Pemerintah Kaji Pemulangan WNI Napi Terorisme di Luar Negeri, Antara Kemanusiaan dan Diplomasi |
![]() |
---|
Batas Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang dari Tiga Tahun Jadi 10 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Taufiq Rifqi, Napi Kasus Terorisme di Filipina yang Ajukan Permohonan Pemulangan ke Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.