Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Usut Aliran Dana Sub Kontraktor BTS Kominfo, Kejaksaan Sita Rp 36 Miliar dari PT Sansaine Exindo
Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai terkait dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) Kominfo periode 2020 hingga 2022.
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang.
Empat lainnya ialah:Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelimanya dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.