Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Usut Aliran Dana Sub Kontraktor BTS Kominfo, Kejaksaan Sita Rp 36 Miliar dari PT Sansaine Exindo

Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai terkait dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) Kominfo periode 2020 hingga 2022.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai terkait dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) Kominfo periode 2020 hingga 2022. 

Lapoan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai terkait dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) Kominfo periode 2020 hingga 2022.

Awal pekan ini, Kejaksaan menyita uang tunai Rp 36,8 miliar dari subkontraktor proyek BTS, PT Sansaine Exindo.

"Iya sudah itu mengembalikan Senin," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi kepada Tribunnews.com, Rabu (29/3/2023).

Mulanya Kejaksaan Agung mendapat konfirmasi kesanggupan dari PT Sansaine Exindo untuk mengembalikan Rp 100 miliar terkait proyek pengadaan tower BTS.

Meski nominal yang dikembalikan lebih kecil, tim penyidik tak terlalu ambil pusing. Sebab mereka akan melakukan cara lain untuk memulihkan kerugian negara.

"Mestinya harusnya sesuai yang diterima toh. Makanya kita juga lakukan penyitaan, penelusuran aset," katanya.

Baca juga: Usut Pengaturan Tender Proyek BTS, Kejaksaan Periksa Anak Buah Dirut BAKTI Kominfo

Sebelumnya, PT Sansaine Exindo menyatakan kesanggupan pengembalian Rp 100 miliar kepada Kejaksaan Agung pada Februari lalu.

"Dari PT Sansaine (Exindo). Ya sekitar 100 miliar lah. baru Hari Selasa dia menyatakan kesanggupannya," kata Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Minggu (26/2/2023).

Kesanggupan pengembalian itu diawali dari hasil pelacakan tim penyidik terkait aliran dana proyek ini.

"Ya pokoknya itu hasil pelacakan kita. Kita tarik," ujarnya.

Baca juga: Enggan Jawab Pertanyaan Soal Kasus BAKTI Kominfo, Johnny G Plate: Proses Hukum Masih Panjang

Dari temuan itu, Kejaksaan Agung pun tak menutup kemungkinan pejabat PT Sansaine Exindo akan menjadi tersangka. Sebab pengembalian uang mengindikasikan adanya kesalahan dalam pelaksanaan sebagai sub kontraktor dari konsorsium proyek BTS Kominfo ini.

Namun, kini tim penyidik masih mendalami seberapa besar kesalahan yang dilakukan.

"Kita akan menilai, kalau dia balikin, seberapa kadar kesalahannya," ujar ujar Kasubdit Penyidikan Diektorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Minggu (26/2/2023).

Diketahui kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved