Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Ketua Komisi II DPR Heran Keputusan Bawaslu Berubah Sejak Ada Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus

Ia pun khawatir jika nantinya perkara antara Partai Prima dengan KPU ini nantinya akan diikuti oleh sejumlah parpol lain yang bersengketa.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Ketua Komisi II DPR Heran Keputusan Bawaslu Berubah Sejak Ada Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyoroti sengketa pemilu yang belakangan terjadi antara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Doli mengaku kaget ketika mendengar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Yang mana pada putusan itu satu di antaranya memungkinkan adanya penundaan tahapan pemilu.

“Karena kita dulu mendengarkan putusan PN itu kayak disambar geledek,” kata Doli saat Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

Politisi Golkar ini lantas heran atas langkah yang diambil Badan Pengawas Pemilu kini menerima dan bahkan memutus perkara Partai Prima dengan KPU.

Ia pun khawatir jika nantinya perkara antara Partai Prima dengan KPU ini nantinya akan diikuti oleh sejumlah parpol lain yang bersengketa.

Sehingga kepemiluan di Indonesia hanya berputar-putar pada perkara tersebut saja.

“Sesuatu yang dulu pernah ditolak sekarang diterima. Dan saya kira kalau dulu diterima gak mungkin sampai ke PN. Sekarang ada putusan PN kok jadi diterima,” tuturnya.

“Saya juga enggak tahu apakah keputusan yang diambil Bawaslu ini akan meningkatkan atau menurunkan kredibilitas itu,” lanjut Doli.

Berdasarkan catatan, Partai Prima sebelumnya pernah melaporkan perkara serupa ke Badan Pengawas Pemilu.

Namun Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Adapun akhirnya terkait putusan PN Jakpus itu KPU telah mengajukan banding.

Kemudian pada sidang yang digelar pada Senin (20/3/2023) lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” kata Bagja.

Atas putusannya itu, maka Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan terhadap Partai Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan yang sebelumnya tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari kedepan sejak diberikan akses ke platform tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved