Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Ketua Komisi II DPR Heran Keputusan Bawaslu Berubah Sejak Ada Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus

Ia pun khawatir jika nantinya perkara antara Partai Prima dengan KPU ini nantinya akan diikuti oleh sejumlah parpol lain yang bersengketa.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Ketua Komisi II DPR Heran Keputusan Bawaslu Berubah Sejak Ada Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus 

Selanjutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap terhadap dokumen persyratan yang disampaikan oleh Partai Prima tersebut.

Baca juga: Partai Prima Jalani Verifikasi Administrasi Perbaikan, Klaim Hanya Perlu Lengkapi 154 Dokumen

Setelah itu, KPU juga diminta menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

“Memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR, dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” ucap Bagja.   

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved