Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
PN Jaksel Pastikan AG Didampingi Orang Tua saat Sidang Kasus Penganiayaan David
PN Jakarta Selatan memastikan AG didampingi orang tua saat sidang kasus penganiayaan David.
Adapun alasannya, kata Syarief, karena AG masih di bawah umur sehingga masa penahanan terhadap AG terbilang singkat.
"Jadi karena anak, masa penahanannya akan sangat singkat, jadi proses pengurusan berkas perkara akan dipercepat," jelas Syarief.
Nantinya, akan ada tujuh jaksa penuntut umum yang akan dihadirkan pada sidang terhadap anak yang berkonflik dengan hukum AG.
"JPU ada tujuh (yang dihadirkan dalam sidang) sebagian besar sudah memiliki sertifikasi khusus," ungkap Syarief.

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Masih Didampingi Psikolog Jelang Jalani Sidang Kasus Penganiayaan
Berkas Perkara Sudah di PN Jaksel
Perkara anak berkonflik dengan hukum, AG (15) telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (24/3/2023).
Nantinya, perkara ini ditangani langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu.
Adapun dalam menangani perkara AG nanti, Saut akan menjadi hakim tunggal.
"Ketua pengadilan negeri sudah menunjuk hakim tunggal untuk menanganai perkara pidana anak tersebut."
"Hakim tunggal itu adalah langsung dipegang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bapak Saut Maruli Tua Pasaribu," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam keterangannya pada Jumat (24/3/2023).
(Tribunnews.comn/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.