Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
PN Jaksel Pastikan AG Didampingi Orang Tua saat Sidang Kasus Penganiayaan David
PN Jakarta Selatan memastikan AG didampingi orang tua saat sidang kasus penganiayaan David.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), bakal didampingi orang tuanya saat sidang.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari tayangan Kompas Tv, Minggu (26/3/2023).
Sebagaimana diketahui, AG akan menjadi pelaku pertama yang akan menjalani sidang kasus penganiayaan ini.
Adapun sidang dilakukan secara tertutup sesuai dengan Undang-undang bagi anak di bawah umur.
"Dalam konteks sidang yang tertutup untuk umum, itu kan di sana ada hakimnya, ada panitera penggantinya, ada jaksa penuntut umumnya, wajib hadir anak yang berkonflik dan hukum didampingi orang tuanya juga penasehat hukumnya wajib juga."
"Bahkan dalam beberapa praktik, hakim anak itu justru mewajibkan dari pihak korban ikut menyaksikan persidangan," jelas Djuyamto.
Baca juga: Profil Saut Maruli Tua Pasaribu, Jadi Hakim Sidang AG Kekasih Mario Dandy, Ketua PN Jakarta Selatan
Sehingga, meskipun dilakukan secara tertutup pihak-pihak yang berkepentingan tersebut wajib hadir di lokasi sidang digelar.
Selanjutnya untuk pembacaan putusan itu harus dilakukan secara terbuka.
Selain itu, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), saat sidang digelar jaksa tidak boleh menggunakan atribut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).
"(Saat sidang digelar) jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Syarief.
Adapun berkas perkara AG, lanjut Syarief, telah dinyatakan lengkap termasuk barang buktinya sudah diserahkan ke kejaksaan.
Selanjutnya, berkas perkara ini diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Saut Maruli Tua Pasaribu Jadi Hakim Tunggal Perkara AG Kekasih Mario Dandy
"Kami menyempurnakan surat dakwaan dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.
Proses pemberkasan AG ini tergolong cepat apabila dibandingkan dengan para tersangka yang lain, Mario Dandy Satriya
(20) dan Shane Lukas (19).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.