Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

PN Jaksel Pastikan AG Didampingi Orang Tua saat Sidang Kasus Penganiayaan David

PN Jakarta Selatan memastikan AG didampingi orang tua saat sidang kasus penganiayaan David.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, ist
Penampakan AG (15) saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (21/3/2023) (kiri), AG dan Mario Dandy (kanan). - PN Jakarta Selatan memastikan AG didampingi orang tua saat sidang kasus penganiayaan David. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), bakal didampingi orang tuanya saat sidang.

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari tayangan Kompas Tv, Minggu (26/3/2023).

Sebagaimana diketahui, AG akan menjadi pelaku pertama yang akan menjalani sidang kasus penganiayaan ini.

Adapun sidang dilakukan secara tertutup sesuai dengan Undang-undang bagi anak di bawah umur.

"Dalam konteks sidang yang tertutup untuk umum, itu kan di sana ada hakimnya, ada panitera penggantinya, ada jaksa penuntut umumnya, wajib hadir anak yang berkonflik dan hukum didampingi orang tuanya juga penasehat hukumnya wajib juga."

"Bahkan dalam beberapa praktik, hakim anak itu justru mewajibkan dari pihak korban ikut menyaksikan persidangan," jelas Djuyamto.

Baca juga: Profil Saut Maruli Tua Pasaribu, Jadi Hakim Sidang AG Kekasih Mario Dandy, Ketua PN Jakarta Selatan

Sehingga, meskipun dilakukan secara tertutup pihak-pihak yang berkepentingan tersebut wajib hadir di lokasi sidang digelar.

Selanjutnya untuk pembacaan putusan itu harus dilakukan secara terbuka.

Selain itu, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), saat sidang digelar jaksa tidak boleh menggunakan atribut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).

"(Saat sidang digelar) jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Syarief.

Adapun berkas perkara AG, lanjut Syarief, telah dinyatakan lengkap termasuk barang buktinya sudah diserahkan ke kejaksaan.

Selanjutnya, berkas perkara ini diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Saut Maruli Tua Pasaribu Jadi Hakim Tunggal Perkara AG Kekasih Mario Dandy

"Kami menyempurnakan surat dakwaan dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.

Proses pemberkasan AG ini tergolong cepat apabila dibandingkan dengan para tersangka yang lain, Mario Dandy Satriya
(20) dan Shane Lukas (19).

Adapun alasannya, kata Syarief, karena AG masih di bawah umur sehingga masa penahanan terhadap AG terbilang singkat.

"Jadi karena anak, masa penahanannya akan sangat singkat, jadi proses pengurusan berkas perkara akan dipercepat," jelas Syarief.

Nantinya, akan ada tujuh jaksa penuntut umum yang akan dihadirkan pada sidang terhadap anak yang berkonflik dengan hukum AG.

"JPU ada tujuh (yang dihadirkan dalam sidang) sebagian besar sudah memiliki sertifikasi khusus," ungkap Syarief.

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora (Tribunnews.com/Kompas.com)

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Masih Didampingi Psikolog Jelang Jalani Sidang Kasus Penganiayaan

Berkas Perkara Sudah di PN Jaksel

Perkara anak berkonflik dengan hukum, AG (15) telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (24/3/2023).

Nantinya, perkara ini ditangani langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu.

Adapun dalam menangani perkara AG nanti, Saut akan menjadi hakim tunggal.

"Ketua pengadilan negeri sudah menunjuk hakim tunggal untuk menanganai perkara pidana anak tersebut."

"Hakim tunggal itu adalah langsung dipegang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bapak Saut Maruli Tua Pasaribu," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam keterangannya pada Jumat (24/3/2023).

(Tribunnews.comn/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved