Sabtu, 4 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Pengamat: Saya Tidak Yakin Independensi Hakim Konstitusi

Denny Indrayana mengatakan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan DPR dalam pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang Undang sulit dikoreksi MK.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan DPR RI dalam pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan sulit dikoreksi 

"Dan pemerintah menghadapi krisis pangan, keuangan, dan perubahan iklim," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.

Selain itu, Airlangga mengklaim terbitnya Perppu telah sesuai Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009, yaitu memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Airlangga juga mengatakan adanya Perppu ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai putusan MK seperti soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, hingga hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan terbitnya Perppu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK.

"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved