Pihak keluarga merasa heran tanah yang masih berupa girik itu bisa berpindah tangan ke orang lain dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Akibat Protes ahli waris Haji Nimun tidak digubris oleh Kelurahan Bintaro maka diadakan pertemuan mediasi pada tanggal 10 November 2020 di Kantor Kecamatan Pesanggarahan yang dihadiri oleh Camat Pesanggrahan, Lurah Bintaro, Ketua RT, Ketua RW, Polsek Pesanggrahan, BPN Jakarta Selatan, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, ahli waris Haji Nimun serta keluarga OR dan BT," ujar Odie.
"Aneh saja kenapa tiba-tiba muncul sertifikat yang dibuat atas nama OR dan BT, padahal dari ahli waris tidak pernah merasa diperjual belikan," tambahnya.
Artikel ini tayang di Menang Gugatan, Keluarga Haji Nimun Lega Bisa Pertahankan Tanah Rp 44 M di Pinggir Kali Pesanggrahan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.