Sabtu, 4 Oktober 2025

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Berikut Pertimbangan Majelis Kehormatan MK Hanya Beri Teguran Tertulis Kepada Guntur Hamzah

MKMK hanya memberi sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah selaku pengubah substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat ditemui di Kantor MK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

Ketiga, Guntur sebagai hakim yang baru dilantik dan ikut bersidang seharusnya bertanya ihwal tahapan perubahan putusan.

Di sisi lain, MKMK menilai ada beberapa hal meringankan bagi Guntur.

Pertama, Guntur dianggap berani bersikap transparan kepada MKMK dan mengakui perbuatannya.

Kedua, MKMK menyoroti praktik sebagaimana terjadi dalam kasus Guntur sebetulnya merupakan hal lazim sepanjang beroleh persetujuan para hakim lain dan tidak dilakukan diam-diam.

Ketiga dan keempat, belum terdapat prosedur baku atas kelaziman di atas, dan MK dinilai lamban merespons tindakan Guntur yang sebetulnya sudah mereka ketahui beberapa hari setelahnya.

Baca juga: MKMK Hanya Beri Teguran Tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah, Zico: Sanksinya Tidak Memuaskan

Jika MK bergerak cepat, MKMK menilai persoalan ini tak perlu berlarut-larut, menimbulkan kontroversi, dan bahkan MKMK mungkin tak perlu dibentuk.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved