Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Respons KY soal Desakan Hakim yang Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan agar Diselidiki
Begini respons KY menanggapi desakan agar hakim yang vonis ringan terdakwa Tragedi Kanjuruhan untuk diselidiki.
Namun, Miko menjelaskan bahwa pembuktian oleh hakim selama sidang merupakan ranah Mahkamah Agung (MA).
"Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut."
"Kalau penilaian atas pembuktian, itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal itu kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim," kata Miko saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Rekomendasi Kami Adalah Hukuman Maksimal
Miko pun kembali menegaskan bahwa segala bentuk putusan hakim dalam persidangan terkait substansi dan teknisnya merupakan kewenangan MA.
"Selebihnya penjelasan lebih lanjut sebaiknya ke Mahkamah Agung karena ini soal penilaian atas pembuktian."
"Konsisten dengan sikap Mahkamah Agung selama ini jika menyangkut substansi putusan dan teknis yudisial itu kewenangan Mahkamah Agung," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(BolaSport.com/Metta Rahma Melati)
Artikel lain terkait Tragedi Kanjuruhan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.