Jumat, 3 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Respons KY soal Desakan Hakim yang Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan agar Diselidiki

Begini respons KY menanggapi desakan agar hakim yang vonis ringan terdakwa Tragedi Kanjuruhan untuk diselidiki.

Editor: Arif Fajar Nasucha
SURYA/PURWANTO
Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Begini respons KY menanggapi desakan agar hakim yang vonis ringan terdakwa Tragedi Kanjuruhan untuk diselidiki. 

Namun, Miko menjelaskan bahwa pembuktian oleh hakim selama sidang merupakan ranah Mahkamah Agung (MA).

"Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut."

"Kalau penilaian atas pembuktian, itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal itu kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim," kata Miko saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Rekomendasi Kami Adalah Hukuman Maksimal

Miko pun kembali menegaskan bahwa segala bentuk putusan hakim dalam persidangan terkait substansi dan teknisnya merupakan kewenangan MA.

"Selebihnya penjelasan lebih lanjut sebaiknya ke Mahkamah Agung karena ini soal penilaian atas pembuktian."

"Konsisten dengan sikap Mahkamah Agung selama ini jika menyangkut substansi putusan dan teknis yudisial itu kewenangan Mahkamah Agung," jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(BolaSport.com/Metta Rahma Melati)

Artikel lain terkait Tragedi Kanjuruhan

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved