Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Jaksa Ajukan Banding Kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Rekomendasi Kami Adalah Hukuman Maksimal
Komnas HAM juga sudah mengeluarkan amicus curiae atau pendapat HAM yang merekomendasikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus kanjuruhan.
JPU Banding Kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Rekomendasi Kami Adalah Hukuman Maksimal
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung langkah banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tragedi Kanjuruhan.
Komnas HAM juga menginginkan agar para terdakwa tragedi Kanjuruhan dihukum maksimal.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian menyatakan, lembaganya terus memonitor perkara ini.
Baca juga: Final Kasus Tragedi Kanjuruhan, 2 Polisi Divonis Bebas, Majelis Hakim: Gas Air Mata Tertiup Angin
Komnas HAM juga sudah mengeluarkan amicus curiae atau pendapat HAM yang merekomendasikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus kanjuruhan.
Tak sampai di situ, Komnas HAM juga menekankan agar putusan itu nantinya bisa mengakomodir pemulihan hak-hak korban kanjuruhan atas kompensasi, restitusi, dan trauma healing.
Tak lupa, Komnas HAM juga meminta putusan tersebut harus memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat atau para korban Tragedi Kanjuruhan, baik yang sudah meninggal dan sebagai penyintas.
"Komnas HAM sudah mengajukan pendapat HAM kepada majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara tersebut. Rekomendasi Komnas HAM adalah hukuman maksimal,” kata Uli.

Uli mempercayakan proses hukum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas vonis dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Uli berharap supaya proses banding melahirkan putusan sesuai rekomendasi Komnas HAM.
"Kewenangan jaksa untuk mengajukan banding, Komnas HAM mendukung agar proses hukum dan hukuman yang adil," ujar Uli.
Selain itu, Uli mendorong putusan banding menunjukkan keberpihakan pada korban dan keluarga korban. Mereka diharapkan memperoleh kompensasi atau restitusi melalui putusan Hakim Pengadilan Tinggi.
"Putusan banding bisa mengakomodir kompensasi,restitusi, rehabilitasi karena menurut UU LPSK untuk adanya kompensasi, restitusi, dan lain-lain harus disebutkan di dalam putusan pengadilan," tutur Uli.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan dengan hukuman berbeda.
Tragedi Kanjuruhan
banding
Komnas HAM
Kanjuruhan
Arema FC
Persebaya
Uli Parulian
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Ketua Komisi X DPR Dukung Wacana 1 Oktober Jadi Hari Duka Sepak Bola Nasional |
---|
Ini Penyebab Kebakaran Rumput saat Peringatan Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Buka Suara |
---|
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Beri Catatan untuk Presiden hingga Arema FC |
---|
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang |
---|
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Kejagung, Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Batal Bebas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.