Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate Belum Konfirmasi Hadir Pemeriksaan Rabu Depan Soal Korupsi Tower BTS

(Menkominfo) Johnny G Plate belum dipastikan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus rasuah pengadaan tower base transceiver station

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkominfo Johnny G Plate Belum Konfirmasi Hadir Pemeriksaan Rabu Depan Soal Korupsi Tower BTS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate belum dipastikan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus rasuah pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada Rabu (15/3/2023) mendatang.

Namun pihak Kejaksaan Agung memastikan telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Johnny.

"Baru kami panggil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat (10/3/2023) saat ditanya mengenai konfirmasi kehadiran Johnny G Plate.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo pun menyampaikan hal serupa.

Menurutnya, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah mengirim surat pemanggilan bagi Menkominfo Johnny G Plate. Sayangnya surat itu belum dibalas dengan konfirmasi kehadiran.

"Konfimasi belum ada," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).

Adapun Hari Rabu (15/3/2023) dipilih berdasarkan kebutuhan tim penyidik untuk mengusut perkara ini.

Prabowo menegaskan bahwa pemanggilan tak pernah bergantung pada agenda saksi yang hendak diperiksa. Pun dengan Menkominfo Johnny G Plate, tim penyidik menentukan jadwal pemanggilan secara independen.

"Kita enggak pernah cocokin. Saya panggil, panggil aja," katanya.

Sebelumnya Johnny G Plate telah diperiksa Kejaksaan Agung dalam perkara ini pada Selasa (14/2/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut, Johnny memberikan keterangan atas 51 pertanyaan yang diajukan tim penyidik terkait proyek tower BTS Kominfo.

Dengan demikian, tim penyidik Kejaksaan Agung semakin memperkaya alat bukti yang telah dimiliki.

Namun dari alat-alat bukti yang ada, Kejaksaan Agung masih belum menentukan apakah akan ada peningkatan status sang Menkominfo dalam perkara ini.
"Nanti, ini kan masih proses," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada awak media pada Selasa (14/2/2023).

Dari proses penyidikan yang masih berjalan ini, Kuntadi menilai bahwa masih terlalu dini untuk meningkatkan status sang Menkominfo.

"Terlalu dinilah. Nanti kita dalami," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved