Masa Jabatan Segera Berakhir, Anwar Usman Bisa Terpilih Lagi Jadi Ketua MK
Masa jabatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akan berakhir pada 20 Maret 2023 mendatang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akan berakhir pada 20 Maret 2023 mendatang.
Meski bakal segera lengser dari orang nomor satu di MK, Anwar Usman disebut dapat kembali maju menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode mendatang.
“Menurut saya ya tentu saja ada potensi (Anwar Usman) bisa dipilih (lagi),” kata Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/3/2023).
Meski dapat kembali maju, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu menilai Anwar Usman sebaiknya tidak kembali menjadi Ketua MK.
Sebab, lanjut dia, status Anwar Usman sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai rentan terhadap konflik kepentingan.
Hal ini sekaligus pula untuk menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.
“Problematikanya, jika ingin menjaga marwah MK maka jauhkan MK dari potensi konflik kepentingan. Bagaimanapun Pak Anwar kan sekarang adalah adik iparnya Presiden,” kata Feri.
Untuk itu dia berharap Anwar Usman tidak kembali maju sebagai Ketua MK. Jika pun nantinya tetap menjadi calon ketua, maka Feri berharap hakim konstitusi tidak memilih Anwar Usman sebagai Ketua MK.
“Agar kemudian publik tidak mengait-ngaitkan dengan kepentingan presiden sebagai satu pembentuk UU dan berpotensi menjadi pihak berperkara dalam berbagai kewenangan MK,” tuturnya.
MK Sidang Pemilihan Ketua 15 Maret Mendatang
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemilihan ketua dan wakil ketua pada pertengahan Maret 2023 ini.
Ini merespons jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan berakhir pada 20 Maret 2023 mendatang.
“Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK rencananya digelar pada Rabu, 15 Maret 2023,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/3/2023).
Perihal sosok pengganti Anwar Usman hingga peluang terpilihnya kembali adik ipar Presiden Joko Widodo ini sebagai ketua MK, Fajar enggan memberikan keterangan lebih jauh.
Baca juga: Masa Jabatan Ketua MK Anwar Usman Berakhir Maret Ini, Penggantinya Dipilih Pekan Depan
Ia menyebut keterangan lanjutan terkait pergantian Ketua dan Wakil Ketua MK akan diinformasikan pada kesempatan yang lain.
Mengutip Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1945.
Imbas dari putusan tersebut, maka Anwar Usman yang menjabat sebagai Ketua MK dan Wakil Ketua MK Aswanto harus menanggalkan jabatan kepemimpinannya.
Putusan itu memerintahkan Ketua dan Wakil Ketua MK harus dipilih kembali paling lama sembilan bulan sejak putusan dibacakan yakni 20 Juni 2022.
Adapun sembilan bulan sejak putusan dibacakan akan jatuh pada 20 Maret 2023.
Masa waktu sampai 9 bulan itu ditetapkan dengan alasan untuk menghindari risiko permasalahan administratif.
Adapun pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru didasarkan pada Pasal 24C UUD 1945.
Di mana di dalamnya disebutkan, Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
"Oleh karenanya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tidak dapat langsung menjabat tanpa melalui proses pemilihan dari dan oleh hakim konstitusi. Dengan demikian, proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi harus dikembalikan pada esensi amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan yang dibacakan Senin, (20/6/2022).
Pasal 87 huruf a yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 194 berbunyi, "Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”
Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan mengatakan, Pasal 87 huruf a UU Nomor 7/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan dijatuhkannya putusan MK tadi.
Putusan dijatuhkan atas dikabulkannya sebagian uji materi terkait masa jabatan hakim konstitusi pada UU Nomor 7/2020.
Untuk diketahui, Anwar Usman dan Aswato terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK dalam mekanisme pemilihan di MK pada tahun 2018 silam.
Kala itu, keduanya menjabat untuk periode 2018-2020 sesuai dengan aturan yang berlaku kala itu, yakni UU Nomor 8/2011.
Berdasarkan beleid tersebut, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK adalah selama 2 tahun 6 bulan.
Aturan tersebut kemudian direvisi dalam UU 7/2020 yang menyebut masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK menjadi lima tahun.
"Pemberlakuan aturan baru tersebut menimbulkan masalah hukum berkenaan dengan masih berlaku/berlangsungnya jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang jabatan demikian diemban berdasarkan UU 8/2011," ujar Enny.
Sertijab di Kemenpora RI, Momen Dito Ariotedjo Candai Roy Suryo soal Ijazah Erick Thohir: Aman, Pak? |
![]() |
---|
M Qodari Naik Pangkat Jadi Kepala KSP, Rocky Gerung: Kesannya Prabowo Tak Mengerti Demokrasi |
![]() |
---|
Gugat Gibran Soal Ijazah, Subhan Palal Dipuji Pakar: Teliti, Tapi Harus Belajar dari Kasus Jokowi |
![]() |
---|
Aturan KPU Soal Pembatasan Akses Ijazah Capres-Cawapres, Roy Suryo: Kembali ke Alam Kegelapan |
![]() |
---|
Ketua KPU Tegaskan Penutupan Akses Ijazah Capres-Cawapres Bukan Demi Lindungi Jokowi-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.