PDSI Soal Urgensi RUU Kesehatan: Bisa Atasi Kekurangan dan Distribusi Dokter
Prof dr Deby Vinski menilai rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan sangat mendesak segera disahkan.
Pasal 38 mengatur untuk mendapatkan izin praktik, seorang dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat registrasi dokter gigi.
Surat tanda registrasi itu diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Terakhir, seorang dokter harus memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
Dalam UU Praktik Kedokteran, organisasi profesi yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
Deby menilai hal ini sebagai monopoli organisasi profesi.
"Monopoli organisasi profesi itulah yang menjadi hambatan pemenuhan kebutuhan dokter di Indonesia. Kita baru sadar saat ini, ketika Pak Menteri mendapatkan data betapa kita sangat kekurangan dokter dan distribusi dokter tidak merata," ujar Prof dr Deby Vinski.
Menurutnya, lahirnya UU Kesehatan, akan meniadakan monopoli organisasi profesi kedokteran yang dia nilai menghambat pertumbuhan jumlah dokter Indonesia yang dibutuhkan.
Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI)
Deby Vinski
RUU Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin
Kementerian Kesehatan
Karies Gigi Jadi Ancaman Prestasi Anak Sekolah: 1.000 Siswa Ikut Edukasi Massal di Bandung Barat |
![]() |
---|
Manfaatkan Teknologi Analisis Data, Industri Asuransi Sepakati Kerjasama dengan Kemenkes |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta Hati-hati Saat Uji Coba Vaksin Kanker Enteromix Asal Rusia di Indonesia |
![]() |
---|
Sikat Gigi Saat Mandi Pagi dan Malam Sebelum Tidur Ternyata Kebiasaan yang Salah |
![]() |
---|
Kemenkes Ungkap Efek Domino Bunuh Diri: 35 Orang Ini Bisa Terdampak Psikologis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.