Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Polisi Ungkap Temuan Bukti sebelum AGH Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David
Polisi menemukan sejumlah bukti sebelum AGH pacar Mario Dandy ditetapkan jadi pelaku kasus penganiayaan David.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Tiara Shelavie
istimewa
AGH (15) dan Mario Dandy (20) (kiri), serta David (17) (kanan). Polisi menemukan sejumlah bukti sebelum AGH pacar Mario Dandy ditetapkan jadi pelaku kasus penganiayaan David.
"Kemudian terhadap SL (Shane Lukas) yaitu pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Hengki.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)
Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.