Selasa, 30 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Polisi Ungkap Temuan Bukti sebelum AGH Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David

Polisi menemukan sejumlah bukti sebelum AGH pacar Mario Dandy ditetapkan jadi pelaku kasus penganiayaan David.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
istimewa
AGH (15) dan Mario Dandy (20) (kiri), serta David (17) (kanan). Polisi menemukan sejumlah bukti sebelum AGH pacar Mario Dandy ditetapkan jadi pelaku kasus penganiayaan David. 

"Jadi, anak ini tidak boleh disebut jadi tersangka," imbuh dia.

Baca juga: Paman David soal Rubicon Mario: Sempat Dibawa Shane, Dikembalikan oleh AGH ke Polsek Pesanggrahan

AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. Polisi menemukan sejumlah bukti sebelum menetapkan AGH sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap David.
AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. Polisi menemukan sejumlah bukti sebelum menetapkan AGH sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap David. (Tribunnews.com)

Mario, Shane, dan AGH Sudah Rencanakan Penganiayaan

Kombes Hengki Haryadi menyebut ada perencanaan sejak awal untuk menganiaya David dari tersangka dan pelaku.

Hal ini diketahui berdasarkan bukti digital saat Mario Dandy menelepon Shane Lukas hingga AGH ikut dalam mobil.

"Kami melihat di sini bahwa, dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal."

"Pada saat Mario mulai menelepon SL, kemudian bertemu SL kemudian pada saat di mobil bertiga, ada mensrea, niat di sana," jelas Hengki, Kamis, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku, Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David

Setelah ketiganya sampai di TKP, Mario Dandy langsung menganiaya David.

Hengki mengungkapkan, ada tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali memukul bagian belakang kepala.

Selain itu, terdapat kata-kata "free kick" yang membuat Mario menendang kepala David seperti tendangan bebas.

"Ada kata-kata, 'gua enggak takut kalau anak orang mati'."

"Bagi penyidik di sini dan sudah kami koordinasikan, kami konsultasikan dengan ahli ini bisa merupakan mensrea atau niat jahat," terang Hengki.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/3/2023).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/3/2023). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan temannya, Shane Lukas, sebagai tersangka.

Shane disebut berperan memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Pada Kamis ini, polisi mengungkapkan adanya perubahan pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Baca juga: Ibu Kantin yang Sebut Mario Dandy Satriyo Kerap Utang Kini Minta Maaf dan Ralat Pernyataan

Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan