Jumat, 3 Oktober 2025

Gangguan Ginjal

Para Tergugat Kasus Gagal Ginjal akan Respons Gugatan dari Kelompok Korban pada 9 Maret Mendatang

Agenda sidang itu dijadwalkan, setelah para penggugat membacakan gugatannya dalam sidang yang digelar Selasa (28/2/2023) di Pengadilan Negeri Jaksel

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang gugatan perdata kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (28/2/2023). Sepuluh tergugat yang merupakan perusahaan farmasi dan BPOM serta Kemenkes bakal merespons gugatan yang dilayangkan tiga kelompok class action korban gagal ginjal dalam sidang 9 Maret 2023 mendatang. 

Sebagaimana diketahui, persidangan hari ini merupakan lanjutan dari sidang pada Selasa (17/2/2023) dan Selasa (7/2/2023) lalu.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut: Pengawasan Obat Dinilai Belum Maksimal, Pemerintah Diminta Berbenah

Sayangnya pada pekan lalu, sidang ditunda karena banyak pihak tergugat yang tidak hadir.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara perdata gagal ginjal akut pada anak ini, pihak orang tua menggugat 10 pihak. Mereka ialah: PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pihak yang terkait dalam perkara ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved