Gangguan Ginjal
Para Tergugat Kasus Gagal Ginjal akan Respons Gugatan dari Kelompok Korban pada 9 Maret Mendatang
Agenda sidang itu dijadwalkan, setelah para penggugat membacakan gugatannya dalam sidang yang digelar Selasa (28/2/2023) di Pengadilan Negeri Jaksel
Sebagaimana diketahui, persidangan hari ini merupakan lanjutan dari sidang pada Selasa (17/2/2023) dan Selasa (7/2/2023) lalu.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut: Pengawasan Obat Dinilai Belum Maksimal, Pemerintah Diminta Berbenah
Sayangnya pada pekan lalu, sidang ditunda karena banyak pihak tergugat yang tidak hadir.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara perdata gagal ginjal akut pada anak ini, pihak orang tua menggugat 10 pihak. Mereka ialah: PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pihak yang terkait dalam perkara ini.
Gangguan Ginjal
Gugatan Korban Gagal Ginjal Akut Tetap Bergulir Meski Pemerintah Janjikan Santunan |
---|
Sidang Class Action Gagal Ginjal Akut pada Anak: Keluarga Tagih Janji Santunan dari Pemerintah |
---|
Komnas HAM: Tak Masuk Akal Kemensos Tak Ada Anggaran Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal |
---|
Komnas HAM Rekomendasikan Status KLB Tidak Hanya pada Penyakit Menular Saja |
---|
Ada Dugaan Pelanggaran HAM pada Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.