Senin, 29 September 2025

Gangguan Ginjal

Para Tergugat Kasus Gagal Ginjal akan Respons Gugatan dari Kelompok Korban pada 9 Maret Mendatang

Agenda sidang itu dijadwalkan, setelah para penggugat membacakan gugatannya dalam sidang yang digelar Selasa (28/2/2023) di Pengadilan Negeri Jaksel

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang gugatan perdata kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (28/2/2023). Sepuluh tergugat yang merupakan perusahaan farmasi dan BPOM serta Kemenkes bakal merespons gugatan yang dilayangkan tiga kelompok class action korban gagal ginjal dalam sidang 9 Maret 2023 mendatang. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepuluh tergugat yang merupakan perusahaan farmasi dan BPOM serta Kemenkes bakal merespons gugatan yang dilayangkan tiga kelompok class action korban gagal ginjal dalam sidang 9 Maret 2023 mendatang.

Agenda sidang itu dijadwalkan, setelah para penggugat membacakan gugatannya dalam sidang yang digelar, Selasa (28/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mulanya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, para tergugat memiliki hak atas gugatan yang dilayangkan tiga kelompok class action itu.

Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Gagal Ginjal Akut, Majelis Hakim Periksa Legal Standing Penggugat

"Para tergugat punya hak untuk menanggapi dan sampaikan tertulis dan soft copynya ya. Bukan materi ya, mengenai diajukannya gugatan class action ini lepada saudara. Materi pokok perkara nya nanti ya jadi kita ke formalitas dulu," kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo dalam sidang.

Nantinya dari respons tersebut, majelis hakim bakal memutuskan apakah gugatan itu layak untuk dilanjutkan atau tidak.

Jika tidak, maka gugatan yang sifatnya class action atau gugatan kelompok itu akan gugur dan menjadi gugatan biasa.

"Pantas tidak perkara ini diperiksa sebagai gugatan class action. belum ke pokok perkara, nanti kalau pokok perkara nanti di setelah pembuktian ya," kata Hakim Yusuf.

Atas hal itu, majelis hakim menanyakan kesediaan 10 tergugat dalam memberikan respons.

Baca juga: Langkah Antisipatif dan Imbauan BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Terbaru pada Anak

Seluruh tergugat sepakat bakal memberikan tanggapan pada dua pekan mendatang.

Akan tetapi, permintaan itu ditolak oleh pihak kuasa hukum penggugat yang meminta waktu hanya 7 hari atau satu pekan.

"Artinya 7 hari cukup majelis, agar ini bisa berjalan dengan cepat, saya pikir juga tim kuasa hukum yang mewakili prinsipal masing-masing untuk kepastian hukum agar sesuai dengan progres dan cepat selesai," kata kuasa hukum penggugat, Julius Ibrani dalam persidangan.

Atas kondisi itu, lantas majelis hakim melakukan perundingan untuk menentukan kapan para tergugat memberikan respons tertulis atas gugatan para penggugat.

Dari hasil rundingan itu, majelis hakim menyatakan, akan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda respons dari tergugat pada 9 Maret 2023.

"Baik jadi 10 hari Kamis tanggal 9 Maret. kemudian setelah itu majelis akan menentukan. Cukup ya di 10 hari dari sekarang di Kamis tanggal 9 agendanya tanggapan tertulis," tukas Hakim Yusuf.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan