Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kuasa Hukum Shane Klaim Kliennya Tak Tahu Rencana Mario Aniaya Anak Petinggi Ansor

Dikatakan Happy, sebab pada saat sebelum kejadian Shane dijanjikan Mario untuk pergi ke wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan

Fahmi Ramadhan
Kuasa hukum tersangka Shane Lukas Rotua, Happy HP Sihombing. Happy HP Sihombing berdalih bahwa klienya itu awalnya tak mengetahui rencana tersangka Mario Dandy Satriyo untuk melakukan penganiayaan terhadap David Ozora di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S rekan dari Mario Dandy Satriyo disebut telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, Shane yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan pembiaran sehingga berujung aksi pemganiayaan terhadap David.

Oleh sebab itu, polisi pun dikatakan Ade Ary telah menjerat tersangka Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved