Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba, Ditjenpas: Sesuai Rekomendasi LPSK

Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat

Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase Tribunnews
Bharada Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba, Ditjenpas: Sesuai Rekomendasi LPSK 

Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara, Kejaksaan telah memutuskan tidak mengajukan banding.

Alasannya, Eliezer dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.

"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Sikap tersebut seirama dengan pihak Richard Eliezer yang menyatakaan keenganan untuk banding.

Baca juga: Siang Ini, Kejari Jaksel Eksekusi Bharada E ke Lapas Salemba, Sudah Koordinasi dengan LPSK

Sebab putusan tersebut dianggap sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.

"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, Red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, pada Rabu (15/2/2023).
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved