Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Terbukti Ambil DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Penuhi Unsur Tanpa Hak dan Melawan Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan Irfan Widyanto memenuhi unsur tanpa hak dan melawan hukum dalam merintangi penyidikan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
kolase foto AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) dan puluhan anggota kepolisian (akpol) tahun 2009/2010 menghadiri persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023). Adapun angkatan akpol yang bernama Dharma Ksatria itu datang untuk memberikan dukungan terhadap Irfan Widyanto yang menjalani sidang vonis terkait perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. 

"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dan dengan sengaja tanpa hak melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved