Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
KPK akan Panggil Rafael Alun Guna Klarifikasi soal Harta, Sebut LHKPN 2012 - 2019 Sudah Diperiksa
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun pada tahun 2012 sampai 2019.
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberikan klarifikasi terkait laporan transaksi keuangan Rafael Alun Trisambodo.
KPK, kata Ali, akan melakukan pemanggilan terhadap Rafael Alun soal kebenaran data kepemilikan harta kekayaannya.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun pada tahun 2012 sampai dengan 2019.
Adapun hasilnya telah disampaikan kepada Inspektorat Kementerian Keuangan, untuk kemudian ditindak lanjuti.
Pernyataan ini menjawab tuduhan soal lambatnya KPK dalam penanganan kasus.
"Terkait data LHKPN (tentang) salah seorang Penyelenggara Negara di Kementerian Keuangan, yang saat ini sedang ramai mejadi perbincangan publik, kami sampaikan bahwa KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual (terkait) harta yang dimilikinya."
"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya."
Baca juga: Wapres Maruf Dukung Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo
"Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara," kata Ali Fikri dari informasi yang diterima Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).
Ali Fikri mengatakan, selama 2022, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN.
Sebelumnya, pada tahun 2021, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 185 LHKPN.
Pemeriksaan ini untuk mendukung tugas-tugas Pencegahan korupsi atupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Sebagai bagain dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang Penyelenggara Negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran Negara."
"Atas LHKPN tersebut, publik bisa melihatnya sebagai bentuk pengawasan, sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepilkan hartanya, publik dapat menyampaikannya kepada KPK," jelas Ali Fikri.
Baca juga: Sesali Perbuatan Anaknya, Pejabat Pajak Rafael Alun Mengundurkan Diri dari ASN Ditjen Pajak
Transaksi Keuangan yang Aneh
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan soal adanya transaksi keuangan 'yang aneh' pada mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Pernyatan tersebut disampakan Mahfud berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Laporan transaksi keuangan Rafael Alun yang aneh tersebut, kata Mahfud, sudah dikirimkan PPATK ke KPK, bahkan sejak 2012.
"Ya, biar diaudit (laporan keuangan Rafael Alun)."
"Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh," kata Mahfud, Jumat (24/2/2023).
Kendati demikian, lanjut Mahfud, kejanggalan transaksi keuangan Rafael Alun yang dilaporkan PPATK sejak 2012 itu sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh KPK.
mahfud berharap, dengan adanya kasus yang turut menyorot Rafael Alun ini, KPK dapat segera menangani laporan tesebut.
"Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK," lanjut Mahfud.
Baca juga: Kepala PPATK Sudah Serahkan Hasil Analisis Transaksi Keuangan Rafael Alun ke Penyidik
Dicopot dari Jabatan
Mengutip Kompas Tv, terkait dengan Kementerian Keuangan telah mencopot jabatan Rafael Alun daeri jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Mahfud MD mengapresiasinya.
Langkah tersebut kata Mahfud adalah hal yang benar untuk dilakukan.
"Iya, itu adalah hukum administrasinya, bukan hukum pidana dan itu sudah betul," kata Mahfud MD.
https://www.youtube.com/watch?v=VqPaWAW4s1U

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menindak tegas anggotanya yang terjerat dugaan masalah tentang laporan transaksi keuangan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani pun mengambil langkah untuk mencopot jabatan Rafael Alun.
"Mulai hari ini, Rafael Alun Trisambodo (RAT) saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," tutur Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023).
Adapun dasar pencopotan jabatan dari struktural ini adalah PP 94 tahun 2021 Pasal 31 ayat 1 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pencopotan Rafael sebagai pejabat di DJP pun menjadi langkah awal untuk penyelidikan terkait kepemilikan harta kekayaannya yang jumlahnya mencapai Rp 56,10 miliar.
Sri Mulyani juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara teliti.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tegas Sri Mulyani
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan/Nitis Hawaroh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.