Polisi Tembak Polisi
Divonis 1 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Nyatakan Terima Putusan, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Banding
vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J yakni Baiquni Wibowo.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J yakni Baiquni Wibowo.
Sidang vonis itu sendiri dibacakan pada Jumat (24/2/2023) di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.
Atas putusan itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menanyakan sikap dan kesediaan Baiquni Wibowo sebagai terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya sampaikan terhadap putusan ini baik penuntut umum maupun Terdakwa punya hak untuk menyatakan menerima jika sependapat, menyatakan banding jika tidak sependapat, atau menyatakan pikir-pikir apabila belum dapat menentukan sikap pada hari ini," kata Hakim Afrizal dalam persidangan.
"Saya tanyakan kepada terdakwa, apakah saudara sudah bisa menentukan sikap saudara pada hari ini atau mau komunikasi dengan penasihat hukum terdakwa?" tanya Hakim kepada Irfan.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Baiquni Wibowo mengaku menerima putusan itu.
"Menerima yang mulia," kata Baiquni.
Atas jawaban itu, majelis hakim lantas menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait sikapnya.
Mengingat, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Baiquni Wibowo dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
"Penuntut umum bagaimana apakah menerima?" tanya Hakim Afrizal kepada Baiquni.
"Kami pikir-pikir dulu, yang mulia," kata jaksa.
"Baik ya, untuk pikir-pikir ada waktu 7 hari ya," tukas Hakim Afrizal.
Sebelumnya, Terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baiquni Wibowo
perintangan penyidikan
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.