Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Sosok Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy yang Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, Kini Diperiksa
Nama Rafael Alun Trisambodo terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak petinggi GP Ansor
TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Rafael Alun Trisambodo, ayah dari pelaku penganiayaan anak seorang petinggi GP Ansor, yang kini ikut disorot publik.
Pasalnya Rafael Alun Trisambodo bukan orang sembarangan.
Ia bahkan disebut-sebut sebagai pejabat pajak di wilayah Jakarta Selatan.
Namanya terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo (20).
Tak hanya itu, profilnya juga menjadi sorotan lantaran anaknya memperlihatkan gaya hidup mewah.
Kini, sang anak telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Baca juga: Rafael Alun Terseret Kasus Penganiayaan Putranya, Ini Duduk Perkara Mario Dandy Anak Pejabat Pajak
Lantas siapa sosok Rafael Alun Trisambodo?
Berikut sosok Rafael Alun Trisambodo yang disebut-sebut sebagai pejabat pajak di wilayah Jakarta Selatan.
Sosok Rafael Alun Trisambodo
Mengutip TribunnewsWiki.com, Rafael Alun Trisambodo memang bekerja di lingkungan perpajakan di Jakarta Selatan.
Tak main-main, jabatan yang diembannya yakni sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Ia dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 24 Agustus 2020 lalu.
Sebelum dipercaya menjadi Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen.
Rafael Alun juga pernah menjadi Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Ayah Mario Dandy itu juga pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I.
Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 lalu.
Dari data tersebut, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan yang fantastis.
Jumlah kekayaannya dikabarkan mencapai Rp 56 miliar.
Baca juga: Perbuatan Pelaku Keterlaluan, GP Anshor DKI Jakarta Tutup Pintu Damai dengan Tersangka Mario Dandy
Adapun harta paling banyak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah dengan total mencapai Rp 51 M.
Sementara untuk harta bergerak, Rafael tercatat memiliki dua kendaraan beroda empat senilai Rp 425 juta.
Dua kendaraan tesebut, yakni mobil Toyota Camry 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Dari laporan tersebut, ternyata mobil Rubicon yang dipakai anaknya, Mario Dandy Satriyo, saat melakukan penganiayaan tak tercatat di LHKPN.
Bahkan sebuah motor Harley yang sering digunakan Mario Dandy juga tidak tercatat di dalam LKHPN.
Adapun aset lainnya Rp 420.000.000, surat berharga Rp 1.556.707.379 dan kas berjumlah Rp 1.345.821.529.
Harta-harta lainnya yang tercatat berjumlah Rp 419.040.000.
Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Rubicon
Saat ini, Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor.
Ia saat ini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara sang ayah, Rafael Alun saat ini diperiksa oleh Kemenkeu dan internal Direktorat Jenderal Pajak.
Pasalnya data-data kepemilikan mobil Rubicon dan Harley yang digunakan anak tak tercatat di LKHPN.
Baca juga: VIRAL Foto Mario Dandy Satriyo, Anak Pejabat Ditjen Pajak Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor
Belakangan diketahui, berwarna hitam tahun 2013 yang dikendarai Mario Dandy menggunakan pelat nomor palsu.
Belakangan diketahui mobil tersebut berpelat nomor B2571PBP.
Mobil milik anak pejabat Pajak Jaksel itu menunggak pajak.
Pajak Kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tanggal 4 Februari 2023 itu belum dibayarkan hingga 22 Februari 2023.
Tercatat, masa berlaku STNK mobil habis pada 4 Februari 2026.
Begitu juga besaran pajak per tahun, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 6.678.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Adapun denda PKB tercatat sebesar Rp 133.600 dan SWDKLLJ denda sebesar Rp 35.000.
Baca juga: Fakta-fakta Anak Pejabat Pajak Aniaya Bocah hingga Tak Sadarkan Diri, Kini Terancam 2 Tahun Penjara
Kemenkeu Kecam Keras
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan tanggapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap kasus penganiayaan anak usia di bawah umur yang dilakukan oleh keluarga pejabat perpajakan.
Melansir Twitter @prastow, Rabu (22/2/2023) tanggapan tersebut membahas mengenai tindak lanjut Kemenkeu terhadap penggunaan mobil jenis Jeep Rubicon berwarna hitam yang dikendarai anak pejabat yang bersangkutan.
Termasuk soal penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Berikut enam poin pernyataan Kemenkeu menanggapi kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh keluarga pejabat perpajakan.
1. Kemenkeu mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan dan turut prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang atas kasus tersebut
2. Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementrian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional.
3. Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementrian Keuangan, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.
4. Kemenkeu mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara
5. Saat ini Inspektorat Jenderal kemenkeu bekerjasama dengan unit kepatuhan internal direktorat jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan
6. Kemenkeu menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik. atas informasi yang disampaikan akan dilakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Choirul Arifin)(TribunnewsWiki.com/Ika Wahyuningsih)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.