Kamis, 2 Oktober 2025

Mantan Kabareskrim Beberkan Bagaimana Awal Mula Keluarganya Tertipu KSP Indosurya

Ito juga menceritakan, jika pihak KSP Indosurya sempat memberikan dua opsi kepada keluarganya agar permasalahan bisa selesai.

Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Ito Sumardi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus menjadi sorotan publik.

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat menyoroti kasus yang diduga menggelapkan dana nasabah sebesar Rp106 triliun.

Ribuan nasabah pun turut menjadi korban dari praktik KSP Indosurya.

Mulai dari masyarakat biasa, aktris, presenter hingga pengusaha.

Sederet artis yang turut menjadi korban adalah Arnold Purnomo, Anya Dwinov hingga Patricia Gouw.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Kuatkan Dakwaan Kasus KSP Indosurya

Baru-baru ini pun mantan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi muncul di tengah kasus KSP Indosurya.

Dia mengungkapkan bahwa ada keluarganya yang turut menjadi korban dari kejahatan penggelapan dana KSP Indosurya.

Melalui Tribun Network, Ito Sumardi juga menegaskan bahwa bukan dirinya yang menjadi korban penggelapan dana KSP Indosurya. Melainkan suadara atau keluarganya.

"Jadi begini, aku ceritakan ya, kan saya di wawancara saya menyapikan, 'Pak ada ga (korban indosurya)? Ada keluarga saya juga. Tapi sekarang banyak dari narasinya itu seperti bahkan sudah ada yang nyinyir 'jenderal pensiunan kok kaya ya?'," kata Ito Sumardi saat dihubungi Tribun Network, Rabu (22/2/2023).

"Nah saya itu tadinya tidak tau, kalau saudara saya itu jadi korban Indosurya," sambungnya.

Ito kemudian menceritakan soal keluarganya yang bisa ikut dan melakukan penyimpanan uang di KSP Indosurya.

Menurut Ito, kelurganya itu telah menyetor uang sebesar Rp190 miliar.

"Dia memang orang mampu ya, beliau suaminya pengusaha besar, tidak ada komunikasi soal keuangan" ungkap Ito.

"Pada kasus ini sudah mulai mencuat, belum masuk ke penyidikan, lapor sama saya 'Mas Ito, aku hampir kena (tipu Indosurya) ini'. Trus saya tanya gimana mbak, dia cerita. Modusnya seperti apa? 'Dulu saya taruh sekian miliar'. 'Nah saya difasilitasi oleh, kebetulan punya kenalan satu direktur Bank, swasta, dirayulah sama dia', dihadapinlah," ucap Ito menurutkan cerita keluarganya.

Ito menceritakan, bahwa keluarganya tak menaruh curiga pada KSP Indosurya.

Pasalnya, di awal-awal menyimpan uang, semuanya berjalan dengan baik-baik saja.

Hingga di suatu ketika, keluarganya diminta untuk melakukan top up uang ke KSP Indosurya hingga mencapai Rp190 miliar.

Ketika kasus ini mencuat, keluarga dari Ito Sumardi sempat bertemu dengan bapak kandung Bos KSP Indosurya Henry Surya.

Di mana, saat itu keluarga Ito dijanjikan bahwa urusannya dengan Herry Surya akan diselesaikan.

Pasalnya, keluarga anggota KSP Indosurya Henry Surya tau jika nasabahanya itu merupakan keluarga dari mantan Kabareskrim Ito Sumardi.

"Nah di janjikan 'punya ibu pokoknya pasti diberesin' setelah dia tau si A, masih sepupu sama Pak Ito Sumardi, mantan Kabareskrim. Mungkin takut kan, janjiin. Tetapi waktu itu keburu dari pihak lain memasukan ke PKPU. Karena masuk PKPU, mereka akhirnya mundur, padahal ada kesempatan mau diganti," terang Ito Sumardi.

Lebih lanjut, pihaknya saat itu belum mau menempuh jalur hukum. Karena, masih ingin mencoba berharap mendapatkan mediasi.

Tak hanya disitu, Ito yang ingin membantu keluarganya juga berkonsultasi langsung dengan Bareskrim Polri dan bertemu dengan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Wisnu Hermawan.

"Nah kita mau buat laporan tapi karena 'mereka' tau kamu mau buat laporan, dihubungilah lagi saudara saya ini," terangnya.

Di saat itu, keluarga Ito menuntut agar uang yang telah tersimpan di KSP Indosurya agar dikembalikan sebesar 80 persen dari Rp190 miliar.

Nantinya, pihak keluarga tak akan melanjutkan kasus ke pihak kepolisian.

Namun, upaya dari keluarga Ito tak mendapat respons dari Herry Surya.

Hingga akhirnya kasus bergulir dan Bos KSP Indosurya itu ditahan oleh pihak kepolisian.

Ito juga menceritakan, jika pihak KSP Indosurya sempat memberikan dua opsi kepada keluarganya agar permasalahan bisa selesai.

Namun, Ito mencium ada indikasi manipulasi dan penipuan dari dua opsi yang disodorkan pihak KSP Indosurya ke keluarganya.

Di mana, ada aset milik KSP Indosurya yang akan diberikan ke keluarganya dengan syarat harus top uang Rp 50 miliar.

"Kemudian, terakhir, karena mereka mikir segala macem itu, ada yang menghubungi saudara saya, bilang katanya 'Bu ini dari pihak sana bersedia ada dua cara, yang satu mereka punya aset rumah di Menteng, tapi ibu harus top up lagi Rp 50 miliar'. Gila, rumahnya aja paling-paling Rp 100 miliar, disuruh top up lagi, itu akal-akalan mereka," kata Ito.

"Enggak mau saya bilang 'jangan mbak, tidak usah. Kita proses hukum saja'," tegasnya.

Ito juga mengatakan bahwa keluarganya juga dijanjikan uang 50 persen kembali dari total Rp 190 miliar dari pihak KSP Indosurya. Uang yang diberikan dalam bentul uang tunai.

Namun, dia menyebut bahwa hal itu hanya janji dari pihak KSP Indosurya untuk mengelabui para korbannya.

Merasa tak digubris dan kerap dijanjikan, Ito bersama keluarganya itu pun memutuskan menempuh jalur hukum.

"Terus kemarin dibilang akan memberikan 50 persen, cash dalam bentuk cash money. Tapi ternyata bohong juga gitu," ucapnya.

"Jadi kita akan segera menempuh jalur hukum, apapun yang terjadi yasudah lah ini memang sesuatu yang harapan kita bisa ada dari aset-aset yang diamankan gitu. Ini bukan aku loh ya, saudara saya," jelasnya.

Kronologi kasus

Kasus penipuan investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya saat ini disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.

"Korbannya kurang lebih 23.000 orang korban," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, September silam.

Fadil mengatakan, angka kerugian tersebut sangat tinggi.

"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp 106 triliun oleh masyarakat Indonesia," ujar dia.

Banyak pihak tergiur menanamkan uangnya di KSP Indosurya karena dijanjikan bunga tinggi, yakni 9 persen sampai 12 persen per tahun.

Nilai bunga itu bahkan lebih tinggi dari deposito bank konvensional yang berkisar antara 5 persen sampai 7 persen.

Gelagat kejahatan dalam pengelolaan KSP Indosurya sebenarnya sempat mencuat pada 2018. Saat itu Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah menjatuhkan sanksi administratif karena disebut terdapat indikasi penyimpangan di KSP Indosurya.

Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah KSP Indosurya tidak menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019. Padahal semestinya laporan itu disampaikan pada kuartal ke-1 pada 2020.

Kemudian pada 10 Februari 2020 terjadi gagal bayar yang dialami sejumlah nasabah.

Lalu pada 24 Februari 2020, sejumlah nasabah menerima surat dari KSP Indosurya yang menyatakan uang mereka yang berada di deposito tidak bisa dicairkan.

Setelah itu para nasabah mulai mengeluh tidak bisa menarik simpanan pokok dan imbal hasil yang dijanjikan KSP Indosurya.

Saat itu KSP Indosurya memberi syarat nasabah baru bisa mencairkan uang dalam jangka waktu 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nilai asset under management (AUM).

Maret 2020, para nasabah KSP Indosurya diberi tahu melalui pesan WhatsApp yang menyatakan mereka bisa menarik tabungan dengan batas Rp 1.000.000 per nasabah.

Sejak saat itu para nasabah mulai resah. Beberapa nasabah kemudian mulai membuat laporan ke polisi secara mandiri atau kolektif terkait dugaan penipuan KSP Indosurya.

Beberapa nasabah kemudian mulai membongkar permainan di KSP Indosurya. Salah satunya adalah status mereka yang menanamkan uang di KSP Indosurya.

Ternyata untuk menjadi anggota KSP Indosurya para peserta harus menyetor simpanan wajib sebesar Rp 20.000.000 dan simpanan pokok sebesar Rp 500.000 setiap bulan.

Selain itu, KSP Indosurya juga diduga memanipulasi informasi produk investasi yang dibuat seolah-olah menyerupai deposito kepada peserta guna menarik nasabah. Padahal mereka berbentuk koperasi.

Sejumlah nasabah yang tidak bisa menarik dana mereka akhirnya melaporkan KSP Indosurya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penyidik Bareskrim Polri kemudian menangkap Henry Surya dan Cipta June Indria pada akhir Februari 2022.

Kerugian yang dialami sejumlah individu dalam kasus KSP Indosurya nilainya cukup besar, bahkan hingga mencapai ratusan miliar. Bahkan menurut laporan ada nasabah KSP Indosurya yang depresi dan bunuh diri akibat uangnya lenyap dalam perkara itu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved