Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, sang Ayah Harap Kapolri Terima Kembali ke Institusi Polri

Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice, Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
Kolase Tribunnews
Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice, Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri. 

Hal tersebut terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santoso membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.

"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.

Hal itu diutarakan oleh Hakim Wahyu berdasarkan keterangan beberapa ahli yang dihadirkan di persidangan.

Kemudian, untuk tambahan hukuman Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Foto atas: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Foto bawah dari kiri ke kanan: Sidang vonis eks anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice akan digelar pekan ini. Inilah daftar tuntutan Hendra Kurniawan dkk. Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice, Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri.
Foto atas: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Foto bawah dari kiri ke kanan: Sidang vonis eks anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice akan digelar pekan ini. Inilah daftar tuntutan Hendra Kurniawan dkk. Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice, Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri. (Kolase Tribunnews.com/Jeprima)

Kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice itulah yang menjerat Arif Rachman Arifin bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut terlibat dalam kasus itu karena turut serta merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga atas perintah dari Ferdy Sambo.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra/Andi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved