Polisi Tembak Polisi
Cerita Martin Simanjuntak Mau Jadi Pengacara Keluarga Brigadir J: Minta Istri Bawa Anak ke Prancis
Martin Simanjuntak menceritak awal mula dirinya bersedia untuk menjadi pengacara keluarga Brigadir J. Ia sempat minta istri bawa anak ke Prancis.
"Saya tanya istri saya, ini gimana nih. Kita ambil nggak? Dan nggak ada duitnya ini. Ini murni pelayanan aja nih," kata Martin kepada istrinya.
Namun, tekadnya untuk mau menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J semakin bulat ketika melihat tangisan dari ibu Yosua, Rosti Simanjuntak.
"Dan karena tangisan mamanya Yosua itu, itu tangisan yang membuat saya mau untuk menangani perkara ini tanpa dibayar dan mengambil resiko besar," ujarnya.
Kendati demikian, Martin mengaku tetap berkonsultasi lagi ke istrinya meski dirinya sudah mau untuk menjadi pengacara keluarga Brigadir J.
Alhasil, istri Martin pun menyetujui keputusan dari dirinya.
Minta Istri Bawa Anak ke Prancis

Setelah mendapat persetujuan sang istri, Martin pun meminta agar anak-anaknya yang masih kecil dibawa ke Prancis untuk tinggal bersama kakaknya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan menimpa dirinya.
Ia ingin agar anaknya disekolahkan di Prancis dan dimintanya pula untuk kembali ke Indonesia jika telah lulus.
"Bawa anak-anak kita ke Prancis, jualin kita punya di Indonesia, sekolahin sampai tinggi, nanti kasih tahu (sosok) bapaknya, pulang lagi ke Indonesia, ikuti jejak bapaknya," jelas Martin.
Setelah berkata seperti itu kepada istri, Martin pun kembali bertemu Kamaruddin.
Ia baru mengetahui bahwa ada anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang merupakan advokat senior seperti Nelson Simanjuntak dab Johnson Pandjaitan.
Baca juga: Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tidak Bakal Dieksekusi Mati: Saya Menduga Dia akan Meninggal di Penjara
Adanya advokat senior itu, Martin menjadi merasa lebih aman ketika menjadi pengacara keluarga Brigadir J.
"Saya lumayan merasa secure gitu. Ternyata ada tokoh lain yang secara reputasi membuat lawan bergetar dan sampai sekarang (jadi pengacara keluarga Brigadir J)," tuturnya.
Seperti diketahui, deretan penyelidikan, penyidikan, hingga sidang vonis telah dilakukan terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J sejak pertama kali kasus ini mencuat pada 8 Juli 2022 lalu.
Akhirnya, vonis hakim pun telah dijatuhkan kepada lima orang yang telah ditetapkan sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.