Polisi Tembak Polisi
Cerita Martin Simanjuntak Mau Jadi Pengacara Keluarga Brigadir J: Minta Istri Bawa Anak ke Prancis
Martin Simanjuntak menceritak awal mula dirinya bersedia untuk menjadi pengacara keluarga Brigadir J. Ia sempat minta istri bawa anak ke Prancis.
Dari kelima terdakwa, Ferdy Sambo yang paling berat dijatuhi vonis oleh hakim yaitu hukuman mati.
Lalu istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma'ruf menjadi terpidana dengan vonis terberat ketiga dengan hukuman 15 tahun penjara lalu disusul Bripka Ricky Rizal dengan dijatuhi 13 tahun penjara.
Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo Minta Divonis Bebas dari Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Sementara, Bharada E menjadi terpidana dengan hukuman paling ringan yaitu 1,5 tahun yang jauh dari tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.
Para terpidana ini telah melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.