Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Terungkap, Kronologi Tudingan Pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang Dinyatakan Tak Terbukti

Awalnya, pelecehan seksual itu bermula saat Putri Candrawathi menyatakan tidak enak badan dan tertidur di kamarnya

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kronologis lengkap pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Hal itu diungkap oleh Hakim Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak saat sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).

Adapun kronologis pelecehan seksual itu diungkap oleh Putri Candrawathi dalam persidangan.

Saat itu, persidangan digelar tertutup karena kekerasan seksual atau pemerkosaan merupakan kasus sensitif.

Awalnya, pelecehan seksual itu bermula saat Putri Candrawathi menyatakan tidak enak badan dan tertidur di kamarnya yang berada d lantai 2 rumah di Magelang.

Lalu, Putri terbangun dan kaget lantaran tiba-tiba Brigadir J telah berada di dekat kakinya. Tanpa basa basi, Brigadir J langsung memperkosa Putri.

"Menimbang bahwa Putri Candrawathi di dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada 7 Juli 2022, saksi tidak enak badan naik ke atas tertidur di kamar, saksi saat tertidur mendengar suara pintu terbuka lalu saksi membuka mata melihat korban Yosua Hutabarat ada di dekat kaki saksi terus saksi katakan 'kamu ngapain disini?' lalu korban Yosua Hutabarat menghampiri saksi lalu memperkosa saksi " ujar Hakim Morgan saat membacakan ulang keterangan Putri dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Setelah memperkosa Putri, Brigadir J disebutkan mendengar suara orang yang tengah ngobrol di lantai bawah rumah tersebut. Lalu, Yosua panik dan merapikan kembali pakaian Putri yang telah dibuka dan menutup pintu kamar.

"Suara itu terdengar jelas lalu korban Yosua Hutabarat panik lalu bilang 'tolong, tolong bu' lalu korban Yosua Hutabarat merapikan pakaian saksi Putri Candrawathi karena sudah dibuka dan korban Yosua Hutabarat, lalu korban Yosua Hutabarat menuju pintu dan menutup kamar pintu Putri Candrawathi," jelas Morgan saat membacakan ulang kesaksian Putri.

Baca juga: Ekspresi dan Gesture Putri Candrawathi saat Divonis 20 Tahun Penjara

Lalu, Yosua disebut memaksa Putri Candrawathi untuk berdiri dan menarik dari tempat tidur. Lalu, Yosua pun melakukan sejumlah pengancaman agar Putri tak menceritakan kejadian itu kepada Ferdy Sambo.

"Menurut Putri Candrawathi ada orang di tangga tersebut tapi Putri Candrawathi tak mengetahui kenapa saksi tidak kuat, saksi sudah merasa pusing karena kesal korban Yosua membanting sendiri ke tempat tidur lalu korban menarik saksi kembali, korban bilang 'awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya bunuh kamu, anak kamu dan Ferdy Sambo'," ungkap Morgan saat membacakan ulang kesaksian Putri.

Selanjutnya, Putri pun ditarik kembali dan dipaksa berdiri dan Yosua membuka pintu kamar sembari menyuruh istri Ferdy Sambo itu berjalan keluar. Saat itu, Putri pun sempat melakukan perlawanan.

"Saksi melihat ada keranjang pakaian sudah disetrika, saksi lalu menjatuhkan keranjang tersebut dan menendang-menendang pintu cassa saksi berharap ada yang mendengar dan korban Yosua Hutabarat marah dengan saksi ke dalam," jelas Morgan saat membacakan ulang kesaksian Putri.

Setelah itu, Brigadir J kembali keluar kamar dan melihat tidak adanya orang di sekitar tangga. Selanjutnya, Yosua melempar Putri Candrawathi ke belakang hingga terjatuh.

"Saksi terjatuh lalu saksi Putri Candrawathi kemudian tersadar ketika Susi memegang kaki kanan seraya menggoyang2kan tangan saksi Putri Candrawathi sembari berkata 'ibu ibu' lalu saksi Putri Candrawathi membuka mata," ungkap Morgan saat membacakan ulang kesaksian Putri.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, tidak adanya fakta yang mendukung perbuatan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang melecehkan Putri Candrawathi.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo, dalam sidang, Senin (13/2/2023).

"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.

Hal itu diutarakan oleh Hakim Wahyu berdasarkan keterangan beberapa ahli yang dihadirkan di persidangan.

Tak hanya itu, Hakim Wahyu juga menyatakan, dalam peristiwa pelecehan seksual erat kaitannya dengan adanya hubungan relasi kuasa.

Sementara, dalam dugaan perkara di kasus ini, Putri Candrawathi merupakan pihak yang memiliki kekuasaan lebih tinggi dari Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Di mana, Putri merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri atau jenderal polisi bintang dua, sementara Brigadir J hanyalah seorang ajudan atau merangkap sopir pribadi keluarga Sambo.

"Sehingga karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," tukasnya.

Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.

Ferdy Sambo Dihukum Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso. Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut.

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.

Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved