Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Pendaftaran Panwaslu Luar Negeri Pemilu 2024 Masih Dibuka Hingga 15 Februari 2023, Simak Syaratnya

Bawaslu membuka pendaftaran Panwaslu luar negeri untuk Pemilu 2024 hingga besok, Rabu 15 Februari 2023, peserta dapat segera mendaftar di KBRI.

Instagram @bawasluri
Pengumuman pendaftaran Panwaslu luar negeri untuk Pemilu 2024 - Bawaslu membuka pendaftaran Panwaslu luar negeri untuk Pemilu 2024 hingga besok, Rabu 15 Februari 2023, peserta dapat segera mendaftar. 

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

10. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Baca juga: Satu Tahun Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU RI Gelar Kirab Dari 7 Titik di Indonesia

Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan antara lain:

1. surat lamaran untuk menjadi anggota Panwaslu LN dengan menggunakan format Formulir II atau tersedia di laman resmi KBRI masing-masing.

2. Fotokopi izin tinggal di wilayah negara tempat Kantor Perwakilan Republik Indonesia, Paspor Republik Indonesia dan kartu tanda penduduk elektronik;

3. Pas foto terbaru dengan latar warna merah ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;

4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan menggunakan format Formulir III atau tersedia di laman resmi KBRI masing-masing.

5. Surat pernyataan dengan menggunakan format Formulir IV yang memuat pernyataan:

ii. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

iv. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;

v. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Cara Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024, Bawaslu: Masih Dibuka hingga 19 Januari 2023

6. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

7. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu LN dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Kedutaan Besar Republik Indonesia masing-masing.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved