Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Banding Vonis 5 Tahun Bui Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

KPK mengajukan upaya hukum banding atas vonis 5 tahun bui eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Momen saat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menunjukkan kakinya pascaoperasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam. 

Sementara itu, uang sejumlah total Rp6 Miliar sekian yang berada pada beberapa ATM milik terdakwa yang telah diblokir KPK juga akan disita.

Uang tersebut nantinya akan menutupi kerugian keuangan negara yang harus dibayar Richard Louhenapessy.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yakni sebagai kepala daerah, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp8.045.910.000 dan tak melaporkan gratifikasi tersebut.

Sementara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved