KPK Banding Vonis 5 Tahun Bui Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
KPK mengajukan upaya hukum banding atas vonis 5 tahun bui eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Sementara itu, uang sejumlah total Rp6 Miliar sekian yang berada pada beberapa ATM milik terdakwa yang telah diblokir KPK juga akan disita.
Uang tersebut nantinya akan menutupi kerugian keuangan negara yang harus dibayar Richard Louhenapessy.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yakni sebagai kepala daerah, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp8.045.910.000 dan tak melaporkan gratifikasi tersebut.
Sementara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Skandal Kuota Haji: KPK Ungkap Uang Korupsi Bermuara ke Satu Pengepul Utama! |
![]() |
---|
Mengenal Ria Norsan, Gubernur Kalbar yang Rumahnya Digeledah KPK, Punya Harta Rp33 Miliar |
![]() |
---|
Prabowo Mengumpat usai BUMN Bagi-bagi Bonus meski Merugi, Ancam Perintahkan KPK-Kejagung Periksa |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah Gubernur Ria Norsan dan Istri, Dua Barang Penting Ini Disita |
![]() |
---|
KPK Panggil Billy Beras, Pengusaha Asal Sragen dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.