Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim Menilai Sopir Ferdy Sambo Kuat Maruf Turut Menghendaki Pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai terdakwa Kuat Maruf turut menghendaki perbuatan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Gestur 'Saranghaeo' Kuat Maruf sebelum mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai terdakwa Kuat Maruf turut menghendaki perbuatan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

Tak hanya itu, untuk Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Putusan tersebut diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Di mana dalam perkara ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup. Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Adapun ajudan Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved